SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 264 – BAGAIMANA PEMBAGIAN WARIS BAGI SUAMI YANG MENINGGALKAN ISTRI, 3 ANAK LAKI-LAKI DAN 2 ANAK PEREMPUAN?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  264

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BAGAIMANA PEMBAGIAN WARIS BAGI SUAMI YANG MENINGGALKAN ISTRI, 3 ANAK LAKI-LAKI DAN 2 ANAK PEREMPUAN?

  Pertanyaan
Nama : Dana Setiawati
Angkatan : 01
Grup : 098
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya maaf merepotkan..

Bagaimana pembagian harta waris menurut syari’at buat seorang laki-laki yang sudah meninggal yang meninggalkan 3 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, dan seorang istri?

Orangtua dan saudara kandung laki-laki tersebut sudah meninggal semua.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Suami meninggalkan istri, 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka pembagian warisnya :

1. Istri bagiannya 1/8

( وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّكُمۡ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدࣱ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ)

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…”
[QS. An-Nisa’ 12].

Istri mendapat 1/8 bagian dari total warisan, karena mayit memiliki anak.

2. Sisa warisan, yaitu (7/8) bagian dari total harta warisan diserahkan kepada anak karena mereka mendapat ‘ashabah (jatah sisa warisan).

Masing-masing anak lelaki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian berdasarkan firman Allah Ta’ala :

(یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ…)

“Allah telah mensyari’atkan atas kalian perihal warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.”
(QS. An-Nisa: 11).

Contoh kasus di atas :

Jika suami meninggalkan harta warisan Rp 80.000.000, maka Istri mendapat
1/8 x 80.000.000 = 10.000.000

Sisa harta 70.000.000 dibagi 8 (2×3 dan 2).

Per saham = 8.750.000.

Setiap anak laki mendapat : 8.750.000 x 2 = 17.500.000.

Setiap anak perempuan mendapat : 8.750.000.

#Jika soal yang Anda maksud adalah istri dari suami juga sudah meninggal yaitu ibu Anda dan ke-3 saudara kandung Anda sudah meninggal, maka warisan mereka juga harus dibagi lagi.

Warisan Ibu dibagikan lagi ke anak-anaknya.
Dan bagian warisan ke-3 saudara laki-laki tersebut dibagikan ke ahli waris mereka.

Islam memerintahkan agar warisan segera dibagi setelah wasiat dan uutang-utang mayit diselesaikan.
Tidak boleh menunda pembagian kecuali ada udzur.

Inilah kekeliruan masyarakat jika menunda-nunda pembagian waris. Apalagi sampai ahli warisnya meninggal dunia belum mendapat bagian juga, maka akan semakin rumit bagi mereka untuk membaginya dan pasti akan menimbulkan masalah baru di antara anak keturunan mereka.

والله تعالى أعلم

8 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button