SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1224 –ย SHALATNYA SAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1224

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SHALATNYA SAH

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: RA
Angkatan: T04
Grup : T4.20
Nama Admin : Amelia Alwis
Nama Musyrifah : Nur Isnianti
Annis
Domisili : Bandung Barat

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz.
Ketika shalat, ponakan saya laki-laki berumur 1,5 tahun suka duduk di tempat sujud saya.

Kakaknya yang perempuan kelas 1 SD, suka berusaha untuk mengambil adiknya. Tapi posisinya di depan saya dan menginjak tempat sujud saya.

Bagaimana shalat saya Ustadz?

Apakah sah/harus diulangi lagi?

Qodarullah, keadaan di rumah hanya saya dan dua orang keponakan saya. Karena ibunya bekerja, jadi ketika saya shalat ponakan saya suka mendatangi dan duduk di tempat sujud.

Mohon pencerahannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Shalat bisa menjadi batal jika ia dilewati oleh wanita yang sudah baligh atau keledai, atau anjing. Adapun jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabda:

ูŠูŽู‚ู’ุทูŽุนู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽุŒ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูู…ูŽุงุฑูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจูุŒ ูˆูŽูŠูŽู‚ููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูุซู’ู„ู ู…ูุคู’ุฎูุฑูŽุฉู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู„ู

โ€œLewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi muโ€™khiratur rahlโ€ (HR. Muslim 511)

Anjing yang dimaksud adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

ุฅุฐุง ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌู„ู ูˆู„ูŠุณูŽ ุจูŠู†ูŽ ูŠุฏูŽูŠู‡ู ูƒุขุฎุฑุฉู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู„ู ุฃูˆ ูƒูˆุงุณุทุฉู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู„ู ู‚ุทุนูŽ ุตู„ุงุชูŽู‡ ุงู„ูƒู„ุจู ุงู„ุฃุณูˆุฏู ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉู ูˆุงู„ุญู…ุงุฑู

โ€œJika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledaiโ€ (HR. Tirmidzi).

Batalnya shalat dalam hal ini berlaku baik jika yang shalat memakai sutrah, lalu wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara ia dan sutrahnya, maupun tanpa sutrah namun mereka lewat di daerah sujud orang yang shalat.

Namun tidak berlaku untuk makmum shalat jamaโ€™ah karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum, dan makmum tidak disyariโ€™atkan untuk menahan orang yang lewat di depannya. Sehingga jika wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara shaf shalat jamaโ€™ah maka tidak membatalkan shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Tentu saja ini merupakan taโ€™wil yang tidak memiliki dasar. Dan petunjuk Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk.

Sholatnya sah dan tidak perlu di ulangi.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button