SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 225 – MENYIKAPI MASA IDDAH & PEMBAGIAN HAK WARIS PENINGGALAN SUAMI

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 225

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 

 Judul bahasan
MENYIKAPI MASA IDDAH & PEMBAGIAN HAK WARIS PENINGGALAN SUAMI

 Pertanyaan
Nama: Heni Ummu Irsham
Angkatan: 01
Grup : 071
Domisili :-

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Titipan pertanyaan dari sahabat ana yang suaminya baru meninggal kurang lebih 2 pekan yang lalu.

1. Apakah dalam masa iddah istri yang ditinggal mati suami tidak boleh kemana-mana/keluar rumah sedangkan saat ini sangat perlu untuk memulai usaha, dikarenakan dia tidak mempunyai saudara laki-laki yang dapat menafkahi.

2. Beliau rahimahullah semasa hidupnya tidak mempunyai asuransi dan tidak tertarik untuk mempunyai asuransi, tetapi karena pekerjaan beliau sebagai pelayar maka perusahaan memberikan jaminan asuransi.
Apakah uang claim kematian dari asuransi termasuk ke dalam harta waris yang wajib dibagikan kepada ahli waris di luar keluarga inti (istri/anak).

Apakah boleh untuk si istri membagi harta waris kepada orang tua suami dengan tidak menjual asset rumah dan mobil yang ditinggalkan tapi menghitung nilai apabila dijual kemudian memberikan uang waris kepada kedua orang tua 1/6 bagian dari perkiraan nilai jual rumah dan mobil tersebut?

Demikian Ustadz, mohon bantuannya atas pertanyaan sahabat ana.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiki

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty.

1. Para ulama memberikan pengecualian terkait wanita dalam masa iddah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti membeli kebutuhan pokok, ke rumah sakit. Wanita boleh keluar untuk hal yang darurat. Seperti yang dialami oleh ukhti. Untuk berwirausaha.

2. Asuransi yang diberikan perusahaan ketika suami bekerja dan ditinggalkan karena suami wafat. Maka harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli waris.

Kalaupun orang tua suami diberikan dari shadaqah bukan dari harta warisan.

والله تعالى أعلم

22 Oktober 2021.
✒ Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button