SBUMSBUM Akhwat

SBUM NOMOR 220 – BOLEHNYA MEMBERIKAN ZAKAT MAAL KEPADA KERABAT YANG TIDAK MAMPU

╔══❖•ೋ°📥° ೋ•❖══╗

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

╚══❖•ೋ°📤° ೋ•❖══╝

NO : 220

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 Kumpulan Soal Jawab SBUM
⏩ Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

✉️ Judul bahasan
BOLEHNYA MEMBERIKAN ZAKAT MAAL KEPADA KERABAT YANG TIDAK MAMPU

💬 Pertanyaan
Nama : Rina Safani
Angkatan : 01
Grup : 005
Domisili : Medan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, Ustadz.
Saya mau bertanya tentang zakat maal.

Bolehkah zakat maal diberikan kepada saudara kandung, baik dari suami atau istri?

Apakah masuk kriteria misalnya si saudara tersebut suaminya dalam keadaan sakit walaupun anaknya sudah berkerja?

Apakah masuk kriteria misalnya saudara tersebut suaminya sudah meninggal walaupun kita tahu dia masih memiliki sedikit harta???

Apakah masuk kriteria jika misalnya saudara tersebut punya rumah, motor, mobil tapi semuanya utang?

Apakah boleh memberikan zakat maal itu kepada guru mengaji yang kebetulan pun hidupnya pas-pasan?

Mohon penjelasannya Ustadz, supaya zakat maalnya tidak salah sasaran.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

➖➖➖➖➖✒

👤 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang zakat kepada kerabat, beliau menjawab:

“Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat lebih diutamakan dari pada memberikannya kepada orang lain. Karena memberikan zakat kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim.

Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya. Semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi.

Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya. Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta zakatnya. Tentu ini tidak boleh dan tidak halal. Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu.

Bahkan menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat lebih afdhal dari pada diberikan kepada orang lain.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim”.
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani).
[Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18. No. 301].

Jadi boleh Anda memberikan kepada kerabat yang suaminya telah meninggal di atas jika Anda menilai bahwa kerabat Anda membutuhkan, terlebih jika mereka juga terlilit utang.

Namun saudara Anda yang memiliki rumah, mobil dan motor tidak masuk kriteria jika dia berutang dengan cara riba ke bank karena riba adalah dosa besar, kewajiban Anda mengingatkan hal tersebut.

Boleh memberikan zakat kepada guru ngaji yang fakir, pas-pasan penghasilanya. Namun tidak boleh untuk guru ngaji yang kaya karena tidak termasuk kategori mustahiq.

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖✒️

✒ Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button