SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 303 – HALALNYA TRANSAKSI PELUNASAN RUMAH TERUTANG VIA BANK

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 303

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HALALNYA TRANSAKSI PELUNASAN RUMAH TERUTANG VIA BANK

 Pertanyaan
Nama : Lyna Ummu Sultan
Angkatan : 01
Grup : 117
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan mau bertanya mengenai riba. Yang pernah ana dengar dari Ustadz, dosa riba bukan hanya yang bekerja di Bank termasuk tukang ketik, tulis, security yang berkontribusi di bank tersebut.

Yang ana tanyakan seandainya kita membeli rumah dengan cara cash ke salah satu developer yang developer tersebut punya banyak utang di bank apakah ana termasuk memajukan usahanya?

Dengan uang kita bisa melunasi utang-utangnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktik riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba”. Kata Beliau, “Semuanya sama dalam dosa”.
(HR. Muslim No. 1598).

Namun sebatas yang saya pahami dari pertanyaan, jual beli ini terjadi langsung antara developer (penjual) dan Anda (pembeli), tanpa ada konsekuensi bunga bila terjadi keterlambatan/ketidakmampuan dalam mencicil, dan tidak ada hubunganya dengan Bank dalam transaksi Anda sehingga hukumnya halal.

Adapun urusan pihak kedua dan ketiga (bank) tidak ada hubunganya dengan Anda dan Anda tidak terlibat dalam amalan ribawi mereka.

والله تعالى أ أعلمُ

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button