SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 318 – APAKAH JUAL BELI TUKARTAMBAH EMAS TERMASUK DALAM RIBA??

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 318

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

APAKAH JUAL BELI TUKARTAMBAH EMAS TERMASUK DALAM RIBA??

 Pertanyaan
Nama : Irma Puspita Siregar
Angkatan : 02
Grup : 06
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz ijin bertanya.

Apakah jual beli (tambah) / tukar tambah emas itu termasuk riba?

Mohon pencerahannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jual beli emas harus memiliki dua syarat berdasarkan hadits.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).

Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)”.
(HR. Muslim No. 1587).

Syarat pertama : sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini boleh terjadi perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek.

Syarat Kedua: transaksi langsung harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad.

Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih, bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli.

Yang demikian ini bertujuan agar seorang Muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. ­

والله تعالى أعلم بالصواب

19 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button