SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 322 – HUKUM TAQLID

 SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  :  322

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM TAQLID
 Pertanyaan
Nama : Andi Kurniawan
Angkatan : 02
Grup : 72
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzy.. Yang semoga Allah senantiasa melindungi menjaga dan merahmati kepada Ustadz.

Izin bertanya, bagaimanakah penjelasan para ulama mengenai “taqlid buta” dalam bermadzhab dan bagaimanakah anjuran para ulama untuk kaum Muslimin di dalam perkara bermadzhab ini?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Hukum Taqlid

Taqlid secara umum dibolehkan untuk orang awam yang tidak punya kemampuan untuk memahami dalil.

Karena Allah memerintahkan kita untuk rajin bertanya pada ahli ilmu jika kita tidak mengetahui.

Dalam ayat disebutkan,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”.
(QS. An-Nahl: 43, Al Anbiya’: 7).

Namun, hukum ini tidak bisa diterapkan dalam semua bentuk taqlid karena ada beberapa bentuk taqlid yang dilarang.

Taqlid yang dilarang

1. Taqlid (mengikuti) nenek moyang dan berpaling dari wahyu.

Contohnya, seperti yang dilakukan orang-orang musyrik di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Allah ‘Azza wa Jalla memberitakan keadaan mereka dan mencela mereka dengan firman-Nya:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ

“Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”, mereka menjawab, “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)?
[QS. Luqmân/31:21].

Taqlid ini hukumnya haram bagi siapapun berdasarkan kesepakatan ummat Islam, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khâliq”.
[Qawâidul Ushûl, hal. 45].

2. Taqlîd kepada orang yang tidak diketahui keahliannya dalam agama. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.
[QS. Al-Isrâ’/17:36].

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla melarang seorang Muslim mengikuti apa yang tidak ia ketahui, sementara hukum asal dari sebuah larangan adalah haram. Orang yang bertaqlid kepada orang yang tidak ia ketahui keahliannya, berarti dia telah mengikuti sesuatu yang tidak ia ketahui, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/15].

3. Taqlid setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat orang yang diikuti.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
[QS. An-Nisâ`/4:59].
Sisi pengambilan dalil ayat ini, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan para hamba-Nya agar mengembalikan urusan yang mereka perselisihkan ke Al-Qur’an dan Sunnah. Kalau begitu, berarti mengembalikan perselisihan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah hukumnya haram. Dan orang yang bertaqlid kepada seseorang setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapatnya, maka dia telah mengembalikan perselisihan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/16].

Hukum bermadzhab

Bermadzhab hukumnya boleh, asalkan tidak fanatik.

Haramnya fanatik madzhab yang bermakna mengamalkan agama berdasarkan salah satu madzhab yang diikuti oleh kaum Muslimin lantas sama sekali tidak mau menoleh pendapat yang ada di madzhab yang lain dan perkataan ulama lain di luar madzhabnya. Praktik beragama dengan bermadzhab semacam inilah yang tidak diperbolehkan karena tindakan ini menyelisihi dalil Al-Qur’an dan Sunnah.

والله تعالى أعلم

23 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button