SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 193 – SHOLAT WAJIB

SBUM
Sobat BertanyaUstadz Menjawab

 

NO :193

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul Bahasan
SHOLAT WAJIB

Pertanyaan
Nama: Silvia Fitriani
Angkatan: 1
Grup: 027
Domisili: –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya terkait materi hari ini, untuk shalat wajib jadi mutlak tidak boleh di atas kendaraan, ya Ustadz?

Atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan shalat wajib di atas kendaraan?

Mohon penjelasannya..

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Barakallahu fiiki ahsanallahu ilaina wa ilakum.

Untuk Ukhty Silvia mengingat pada saat itu kita di atas kendaraan, bisa jadi tidak memungkinkan untuk shalat dengan gerakan sempurna. Maka dari itu ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan :

1. Ketahuilah bahwasanya shalat wajib itu harus dilakukan dengan cara sempurna sesuai runtutannya. Jika seseorang bisa shalat sebagaimana runtutan dan tata caranya maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal.

2. Jika tidak memungkinkan untuk shalat berdiri dan menghadap kiblat maka tidak boleh melaksanakannya, kecuali dua syarat :
– Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai tujuan
– Tidak mungkin untuk menghentikan kendaraan untuk shalat, seperti di pesawat, kereta api dll.

3. Jika tidak bisa shalat berdiri, cara yang dibolehkan adalah duduk semampunya. Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً ، فإن لم تستطع فعلى جنب

“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu sambil duduk, dan jika tidak mampu shalatlah sambil tiduran”.
(HR. Bukhari 1117).

4. Jika di atas kendaraan mampu shalat menghadap kiblat maka wajib shalat menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak mampu, bisa dengan menghadap sesuai arah kendaraan.

Mengenai ketentuan di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunnah, boleh dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun hal itu bisa dilakukan

والله تعالى أعلم

16 Agustus 2021.

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Naufal Imaduddien.
Diperiksa oleh: Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button