
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 340
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
MENYIKAP KHIYAR ‘AIB DALAM MUAMALAH
Pertanyaan
Nama : Aulia Shinta Ummu Rafi
Angkatan : 02
Grup : 014
Domisili : Jambi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركات
Ustadz, ana jual HP dalam keadaan baik, tetapi ada kekurangan bahwa HP itu sudah pernah ganti LCD, dan si pembeli/konsumen tahu keadaan HP tersebut. Sehingga terjadilah akad jual beli seharga 1jt.
Kemudian selang 1 bulan HP tersebut error dan diberitahu kepada kami bahwa HP nya error dari awal beli. Akhirnya untuk menjaga muamalah kami berniat mengganti uang pembelian tersebut dan kami katakan kepada pembeli, anggap saja kita meminjam uang sama beliau dengan jaminannya HP tersebut.
Pertanyaannya apakah akad tersebut termasuk dalam riba?!?
Apakah kami harus mengganti akad dengan akad jual beli bahwa kami membeli kembali HP tersebut?
1. Transaksi penjualan HP tersebut sudah jelas dari awal bahwa anti menerima HP dalam keadaan baik dengan kekurangan bahwa HP tersebut pernah diganti LCD, dan anti tidak keberatan membelinya!
2. Tidak ada akad jaminan/garansi dari awal penjualan!!
3. Anti komplain dan mengatakan bahwa HP rusak dari awal pembelian setelah pemakaian 3 pekan!!
Padahal anti bilang bahwa pemakaian awal sudah rusak tapi kenapa setelah pemakaian sekian lama baru dikabari!!!
4. Anti meminta untuk mengembalikan uang yang sama dengan penjualan awal.
Tapi kondisi HP yang akan kami terima dalam keadaan yang tidak sesuai dengan keadaan akad awal ahwa saat itu kami memberikan HP dalm keadaan baik.
Mari kita merenung.
Kami tidak menjual barang yang rusak.
Semoga tidak ada yg terzhalimi!
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله،
والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.
Kita mengenal adanya khiyar aib dalam ilmu muamalah jual beli dari 5 jenis khiyar.
Khiyar berarti pilihan untuk meneruskan atau membatalkan jual beli. ‘Aib adalah cacat.
Sehingga khiyar ‘aib adalah segala sesuatu yang menyebabkan berkurangnya harga pada barang.
Jika ada cacat atau sesuatu yang menyebabkan berkurangnya harga namun dijual dengan harga sama, maka pembeli berhak untuk membatalkan.
“Namun jika aib ditemukan pembeli sebelum akad, maka tidak ada hak khiyar karena pembeli sudah mengetahuinya.
Juga jika aib terjadi sesudah akad namun karena kecerobohan pembeli, maka tidak ada hak khiyar karena barang tersebut asalnya keluar dari si penjual dalam keadaan baik.
(Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Abdul ‘Azhim bin Badawi, Dar Ibnu Rajab Hal. 418).
KESIMPULAN
Pada kasus di atas penjual telah menjelaskan barang dan pembeli pun ridha, maka telah terjadi akad jual beli yang sah. Adapun kerusakan yang terjadi menjadi tanggungan pembeli setelah itu.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah