SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 353 – MENGIKAT RAMBUT KETIKA BERWUDHU

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 353

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

MENGIKAT RAMBUT KETIKA BERWUDHU

 Pertanyaan
Nama : Nur Azizah
Angkatan : 02
Grup : 29
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan, Ustadz. Izin bertanya.

Untuk wanita yang berambut panjang ketika wudhu apakah rambutnya harus terikat?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Sesungguhnya yang diusap ketika berwudhu adalah kepala, bukan rambut. Karena itu, sepanjang apapun rambut seseorang, cara mengusapnya sama dengan orang yang berambut pendek dan batas kepala adalah sampai tengkuk. Karena itu, mengusapnya hanya sampai tengkuk dan bukan sepanjang rambut.

Fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika beliau ditanya tentang masalah ini, beliau berkata,

هل مسح الرأس للمرأة مثل الرجل؟ وماذا تفعل إذا كان شعرها طويلاً؟ هل تمسحه إلى نهايته وترجع، أم يكفي مسحه إلى حد رأس الرجل؟

الجواب:

يجب أن نعلم أن الأحكام الشرعية تتفق فيها النساء مع الرجال والرجال مع النساء، إلا ما قام الدليل على التفريق بينهما، وعلى هذا فالمرأة يشرع لها في مسح الرأس ما يشرع للرجل، فتضع يديها على مقدم الرأس، ثم تردهما إلى قفاه ثم تردهما إلى المحل الذي بدأت منه، كما يصنع الرجل، ولا يلزمها أن تمسح إلى أسفل الرأس، بل تمسح إلى حد منابت الرأس، وكذلك الرجل إذا كان له شعر طويل إلى الكتفين، فإنه لا يلزمه أن يمسح إلا على قدر منابت الشعر فقط.

“Wajib diketahui bahwa hukum syari’at berlaku sama antara kaum pria dan kaum wanita, begitu pula kaum wanita dan kaum pria, kecuali pada hal-hal yang memang dibedakan antara keduanya oleh dalil. Berdasarkan hal ini, dalam masalah mengusap kepala, disyari’atkan bagi wanita apa yang disyari’atkan bagi pria, yaitu meletakkan tangannya di bagian depan kepalanya, mengusap sampai ke tengkuk, kemudian mengembalikan tangannya ke depan sampai ke tempat awal mengusap, persis sama dengan yang dilakukan pria. Tidak wajib baginya mengusap sampai ujung bawah rambutnya. Bahkan, yang diusap sebatas tempat tumbuhnya rambut. Demikian pula jika seorang pria memiliki rambut panjang sebahu, tidak wajib baginya mengusap sampai ke ujung rambut. Cukup baginya mengusap sampai bagian tempat tumbuhnya rambut”.

[Al-Liqa’ Asy-Syahri 1/17].

Kesimpulan:

1. Yang diusap adalah dari depan sampai ke tengkuk.

Dalam keterangan Imam Ahmad rahimahullah boleh tidak dikembalikan lagi sebagaimana dinukil dari Al Mughni disebutkan;

فَإِنْ كَانَ ذَا شَعْرٍ يَخَافُ أَنْ يَنْتَفِشَ بِرَدِّ يَدَيْهِ لَمْ يَرُدَّهُمَا

“Jika dia memiliki rambut (panjang) dan jika dia berwudhu dengan mengusap ke belakang kemudian ke depan, maka ia tidak perlu mengusap ke depan (cukup mengusap ke belakang saja).

نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ

“Hal tersebut disebutkan secara langsung oleh Imam Ahmad

فَأَقْبَلَ أَحْمَدُ بِيَدَيْهِ عَلَى رَأْسِهِ مَرَّة

Maka Imam Ahmad mempraktikkannya dengan mengusap ke belakang dengan kedua tangannya satu kali.

Lalu berkata :

وَقَالَ: هَكَذَا كَرَاهِيَةَ أَنْ يَنْتَشِرَ شَعْرُهُ

Caranya seperti itu, karena takut rambutnya akan berantakan.

Kemudian Ibnu Qudamah menjelaskan maksud beliau membawakan riwayat ini :

يَعْنِي أَنَّهُ يَمْسَحُ إلَى قَفَاهُ وَلَا يَرُدُّ يَدَيْهِ

Maksudnya adalah dengan mengusap rambut hingga tengkuk tanpa harus mengembalikannya ke depan lagi”.

2. Jika berada di khalayak ramai maka boleh mengusap jambul saja diteruskan mengusap kerudung atau jika takut terlihat auratnya dari laki-laki cukup mengusap kerudung saja.

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah (istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya.
(Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir). Karena itu, wanita yang berwudhu di tempat umum tidak boleh melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya.

Catatan:
Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat:
1. Menutupi seluruh bagian kepala.
2. Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button