SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 366 – BOLEHKAH MEMINTA-MINTA KEPADA KERABAT?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 366

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BOLEHKAH MEMINTA-MINTA KEPADA KERABAT?

 Pertanyaan
Nama : Delviza Eka Fitri
Angkatan : 02
Grup : 12
Domisili : Riau

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Ustadz mau bertanya, apa hukumnya jika kita mengharapkan uluran tangan dari orang lain? Misalnya suami menyuruh ana meminta bantuan kepada paman untuk biaya pendidikan anak yang sudah lama menunggak, afwan ana tidak mau karena ana tidak ingin suami dipandang rendah oleh keluarga ana sendiri.

Apakah penolakan ana termasuk durhaka pada suami, Ustadz?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Hukum meminta pada asalnya haram kecuali tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (utang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, “Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup”, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, “Wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.
(Shahîh HR Muslim II/722 No.1044), Abu Dâwud I/515 No.1640, Ahmad III/477 No.15957, V/60 No.20620, dan an-Nasâ`i V/89 No. 2580).

Adapun meminta jika dalam keadaan darurat maka diperbolehkan.

✓ Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:

مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ

“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat”.
(Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Namun jika suami Anda mampu bekerja lebih baik meninggalkan hal ini, adapun sekolah anak masih bisa diusahakan mencari sekolah yang terjangkau biayanya atau rumah-rumah tahfizdhul Qur’an yang tidak berbayar juga masih ada.

✓ Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zhahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat:

[1] Tidak menghinakan dirinya
[2] Tidak memaksa ketika meminta, dan
[3] Tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama.

(Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Wallahu a’lam.

Anjuran untuk menjaga iffah (kehormatan diri)
Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengabarkan orang-orang dari kalangan Anshar pernah meminta-minta kepada Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tidak ada seorang pun dari mereka yang minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melainkan Beliau berikan hingga habislah apa yang ada pada Beliau. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada mereka ketika itu,

مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ لاَ أَدَّخِرُهُ عَنْكُمْ، وَإِنَّهُ مَنْ يَسْتَعِفَّ يُعِفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبّرِْهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ

“Kebaikan (harta) yang ada padaku tidak ada yang aku simpan dari kalian. Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memelihara dan menjaganya. Siapa yang menyabarkan dirinya dari meminta-minta, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menjadikannya sabar. Siapa yang merasa cukup dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari meminta kepada selain-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memberikan kecukupan kepadanya. Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran”.
(HR. Al-Bukhari No. 6470 & Muslim No. 1053).

✓ Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini ada anjuran untuk ta’affuf (menahan diri dari meminta-minta), qana’ah (merasa cukup) dan bersabar atas kesempitan hidup dan kesulitan (hal yang tidak disukai) lainnya di dunia”.
(Syarah Shahih Muslim, 7/145).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button