SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 368 – KELUAR DARAH HAID SETELAH BERJIMA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 368

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

KELUAR DARAH HAID SETELAH BERJIMA

 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 128
Domisili : Kalimantan Timur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Assalamu’alaikum, maaf Ustadz mau tanya apa termasuk yang dilarang saat berjima’ langsung keluar (maaf) darah haid bersamaan dengan air mani namun sebelumnya belum ada tanda-tanda haid karena haidnya tidak menentu dan apakah kita tetap mandi junub atau gimana?

Mohon solusinya. Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Yang dimaksud tidak tahu di sini adalah suami istri betul-betul tidak tahu bahwa sang istri sedang haid dan keluarnya darah haid sesaat setelah berhubungan badan itu di luar kehendak manusia.

✓ Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah.

فإذا كان الجماع قد حصل مع جهلك أنت وزوجتك لنزول الحيض فلا إثم عليكما ولا كفارة،

“Jika hubungan badan itu terjadi karena ketidaktahuan antara Anda dan istri Anda bahwa ketika itu sedang haid, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah”.

Lembaga Fatwa selanjutnya menukil keterangan An-Nawawi,

✓ Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab al-Majmu, menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika haid.

ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan Ummatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa”.
(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah dan Al-Baihaqi. (Al-Majmu’, 2:359))

✓ Bagi istri tidak perlu mandi karena sudah jelas dalam masa haid yang mana berlaku hukum haid pada umumnya sampai berhenti dari haid baru dia mandi janabah.

والله تعالى أعلم

09 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button