SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 369 – TIDAK ADA 2 SHALAT WITIR  DALAM 1 MALAM

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 369

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

TIDAK ADA 2 SHALAT WITIR  DALAM 1 MALAM

 Pertanyaan
Nama : Rima
Angkatan : 02
Grup : 48
Domisili : Gunung Sindur

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Mau menanyakan terkait shalat Witir, saya pernah membaca kisah bahwa Nabi Muhammad pernah mewasiatkan keutamaan shalat witir kepada seorang Shahabat, semenjak itu Shahabat tersebut tidak pernah meninggalkan shalat Witir sebelum tidur.

Afwan pertanyaannya, apabila kita terbangun dari tidur lalu melaksanakan shalat Tahajjud, apakah setelah selesai Tahajjud dilanjutkan dengan shalat Witir lagi apabila telah melaksanakannya sebelum kita tidur? Sedangkan ada yang mengatakan bahwa shalat Witir itu sebagai penutup.

Demikian pertanyaan saya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Ada khilafiyah dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat karena memiliki perbedaan illat hukum, sehingga menetapkan hukum yang berbeda.

Mengenai masalah ini, ada dua pendapat di antara para ulama.

1. Pendapat pertama mengatakan bahwa boleh melakukan shalat sunnah lagi sesukanya, namun shalat Witirnya tidak perlu diulangi.

Pendapat ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi’iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho’i, Al Auza’i dan ‘Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa’ad, Ammar, Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.

Dasar dari pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama, ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian Beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, Beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan Beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan Shubuh dan iqomahnya, Beliau melakukan shalat dua raka’at”.
(HR. Muslim No. 738).

Kedua, dari Ummu Salamah, beliau mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melakukan shalat dua raka’at sambil duduk setelah melakukan witir
(HR. Tirmidzi no. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketiga, dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لاَ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لْيَرْقُدْ …

“Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, …”
(HR. Tirmidzi No. 1187. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari _sebelumnya sudah berwitir sebelum tidur_, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.

Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat Witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam”.
(HR. Tirmidzi No. 470, Abu Daud No. 1439, An Nasa-i No. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak boleh melakukan shalat sunnah lagi sesudah melakukan shalat witir kecuali membatalkan shalat witirnya yang pertama, kemudian dia shalat dan witir kembali.

Inilah pendapat lainnya dari ulama-ulama Syafi’iyah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Utsman, ‘Ali, Usamah, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas.

Dasar dari pendapat ini adalah diharuskannya shalat Witir sebagai penutup shalat malam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat Witir”.
(HR. Bukhari No. 998 dan Muslim No. 751).

Pendapat terkuat

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama dengan beberapa alasan berikut.

Pertama, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat sunnah setelah Beliau mengerjakan shalat Witir. Perbuatan Beliau ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.

Kedua, pendapat kedua yang membatalkan Witir pertama dengan shalat 1 raka’at untuk menggenapkan raka’at, ini adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua sisi.

Witir pertama sudah dianggap sah. Witir tersebut tidaklah perlu dibatalkan setelah melakukannya. Dan tidak perlu digenapkan untuk melaksanakan shalat genap setelahnya.
Shalat sunnah dengan 1 raka’at untuk menggenapkan shalat Witir yang pertama tadi tidaklah dikenal dalam syari’at.

Dengan dua alasan inilah yang menunjukkan lemahnya pendapat kedua.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat Witir.

Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(Majmu’ Al Fatawa, 22/272).

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button