SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 394 – SUTRAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 394

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SUTRAH

  Pertanyaan
Nama : Bunda Rani
Angkatan : 02
Grup : 46
Domisili : Bandung

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Ustadz, di grup materi ada pembahasan tentang sutrah.

Apakah sutrah itu harus berupa dinding ataukah bisa dengan yang lain? Dan apabila sutrah itu tidak berupa dinding apakah ada syarat-syarat benda yang bisa digunakan sebagai sutrah?

Saya pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa syarat benda yang menjadi sutrah itu harus minimal tinggi semata kaki apakah itu benar, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Di antara kesempurnaan shalat seseorang adalah dia menjadikan sutrah baginya.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya”.
(HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Sutrah secara bahasa Arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith).

Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya.
(Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).

Batas Tinggi Sutrah Shalat

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ( – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي . فَقَالَ : “مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah ditanya pada perang Tabuk tentang batas bagi orang yang shalat.

Beliau menjawab,

‘Seperti “mu’khiroh ar-rohli”, tiang atau sandaran di bagian belakang kendaraan.’”
(Dikeluarkan oleh Muslim).
[HR. Muslim No. 500].

Faedah hadits :

1. Tinggi sutrah tidak ada patokan tertentu. Tinggi sutrah bisa setengah hasta, bisa jadi kurang atau lebih dari itu.
2.Tinggi sutrah yang disebutkan dalam hadits adalah seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Ukuran sutrah sekitar 2/3 hasta. Satu hasta diperkirakan 45 cm, berarti 2/3 hasta sama dengan 30 cm. Ukuran ini pun bukan tinggi paling minimal dari sutrah. Ukuran ini hanyalah ukuran pendekatan.

Hukum Sutrah

Pendapat yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib.

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.

Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena para Shahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah”.
(Syarhul Mumthi’, 3/278).

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button