SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 272 – HUKUM TABUNGAN SEMACAM ARISAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  272

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM TABUNGAN SEMACAM ARISAN

 Pertanyaan
Nama : Diesta Rokhmayani
Angkatan : 01
Grup : 099
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, ana mau nanya, tetangga ana mengadakan tabungan sembako, 1 kepala per bulan 100 ribu (jadi misalkan ikut 3 kepala berarti 1 bulan 300 ribu), yang akan dibagikan setahun kemudian (menjelang Ramadhan) yang akan dibagi nanti itu diwujudkan berupa sembako (beras, minyak, gula, sirup dan lain-lain) ditambah amplop berisi uang 500 ribu, ana sering ditawarin untuk ikut, tapi ana masih ragu.

Bagaimana hukumnya mengenai tabungan semacam ini, ya Ustadz??

Mohon penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1. Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Arisan adalah salah satu wadah untuk saling tolong menolong.

2. Syaikh Bin Baz rahimahullah ta’ala berkata :

وسئل الشيخ ابن باز رحمه الله عن حكمها ، فقال :

“ليس في ذلك بأس ، وهو قرض ليس فيه اشتراط نفع زائد لأحد ، وقد نظر في ذلك مجلس هيئة كبار العلماء فقرر بالأكثرية جواز ذلك ، لما فيه من المصلحة للجميع وبدون مضرة … والله ولي التوفيق” انتهى .

فتاوى إسلامية (2/413)

“Ketika Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang hukum arisan beliau berkata :

“Ini tidak apa-apa dan bukan termasuk pinjaman yang mengharuskan adanya manfaat tambahan untuk seseorang. Dan Majelis Perkumpulan Para Ulama membolehkan hal tersebut. Karena di dalamnya terdapat manfaat kepada semua tanpa adanya Mudharat”.
(Fatawa Islamiyah 2/413).

3. Ada pendapat yang mengharamkan di antaranya pendapat Syaikh Sholeh Al Fauzan Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh

Mereka berdalih :
Semua peserta yang mengikuti arisan hanya menyerahkan utangnya dalam keadaan bersyarat, yaitu mengutangkan dengan syarat diberi utang juga dari peserta arisan lainnya. Ini adalah utang yang membawa keuntungan.
Dalam kaidah fiqh disebutkan :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.”

Dan kesepakatan para ulama menetapkan bahwa setiap utang yang mendatangkan manfaat adalah riba dan haram hukumnya.

Menurut hemat kami dalil yang membolehkan lebih kuat dari pada yang melarangnya.

والله تعالى أعلم

10 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz AuliaRamdanu

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button