SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 399 – HUKUM PERNIKAHAN ANAK DI LUAR NIKAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 399

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM PERNIKAHAN ANAK DI LUAR NIKAH

 Pertanyaan
Nama : Manda
Angkatan : 01
Grup : 083
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya, Ustadz kemarin sebenarnya saya sudah sempat bertanya kepada Ustadz hukum pernikahan anak di luar nikah itu tidak sah dan Ustadz bilang itu adalah nikah syubhat dan perlu diulang pernikahannya.

Qadarullah karena waktu yang terbatas saya tidak sempat bertanya lebih jelas lagi apakah harus menikah ulang di KUA atau bisa menikah di masjid saja dengan Ustadz yang ada sebagai penghulu, ya?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Dalam masalah ini perlu diperhatikan berikut ini :

1️⃣ Hukum asal wali dari anak perempuan yang akan nikah adalah ayah kandungnya.

2️⃣ Akan tetapi apabila anak terlahir dari perbuatan zina maka anak tersebut maka ada beberapa hukum di antaranya :

1. Tidak boleh dinasabkan ke ayahnya
2. Tidak mendapatkan warisan
3. Tidak boleh menikahkan anaknya

3️⃣ Maka ketika anak perempuan tersebut (yang lahir dari perbuatan zina) maka yang menjadi wali nikah adalah wali hakim (KUA).

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”.
(HR. Abu Daud).

4️⃣ Maka apabila KUA yang menjadi wali nikah bagi anak hasil zina tersebut sah pernikahannya. Tidak perlu diulang kembali.

5️⃣ Syaikh Shaleh al-Azhari (w. 1335 H) memberikan pengertian nikah syubhat sebagai berikut,

وضابط نكاح الشبهة أن ينكح نكاحا فاسدا مجمعا على فساده، لكن يدرأ الحد كأن يتزوج بمعتدة أو خامسة أو ذات محرم غير عالم ويتلذذ بها أو يطأ امرأة يظنها زوجته فيحرم عليه أصل كل واحدة منهن وفرعها

“Batasan nikah syubhat adalah seseorang menikah dengan pernikahan yang tidak sah, yang telah disepakati tidak sahnya, akan tetapi tidak ditegakkan (zina). Seperti menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan wanita sebagai istri yang kelima, atau dengan wanita mahramnya, dalam kondisi dia TIDAK mengetahui hal tersebut, sementara dia telah bercumbu dengannya, atau dia melakukan hubungan dengan wanita yang dia sangka istrinya. Sehingga semua wanita tersebut haram bagi lelaki yang bersangkutan, termasuk selain hubungan badan”.

6️⃣ Apabila benar nikah akhwat tersebut dengan suaminya padahal dia adalah anak zina maka nikah diulang di KUA saja, Wali Hakim atau KUA yang menjadi walinya dalam pernikahan.

والله تعالى أعلم بالصواب

25 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button