SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 432 – BARANG TIDAK BERTUAN JADI MILIK SIAPA?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 432

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BARANG TIDAK BERTUAN JADI MILIK SIAPA?

Pertanyaan
Nama : Salsabila Anindya Roses
Angkatan : 02
Grup : 03
Domisili : Sumatera Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Orang tua ana punya usaha laundry. Suatu hari, ada yang laundry. Ketika kainnya udah selesai, dijemputlah sama pemiliknya. Tapi besoknya orangnya balik lagi, mengembalikan 1 celana. Katanya bukan miliknya. Celana itu sudah sobek-sobek.

Orang tua ana sudah menanyakan ke pelanggan-pelanggan yang lain, apakah ada kain yang hilang. Tapi tidak ada yang merasa kehilangan. Terus sampai sekarang kain itu masih disimpan baik-baik sama Orang tua. Sudah 3 bulan.

Lalu bagaimana solusinya? Apakah kain itu boleh ana manfaatkan sebagai kain lap di rumah? Atau dibuang saja biar tidak dihisab?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1️⃣ Dalam kasus ini maka masuknya ke dalam barang temuan (luqotoh). Secara asal hukumnya ketika menemukan barang temuan maka mengetahui jenis dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, menyimpan dan mengumumkan selama setahun.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.

2️⃣ Akan tetapi apabila terkait barang yang remeh atau yang tidak bernilai maka boleh mengambil dan menggunakannya.

3️⃣ Boleh bagi Ukhty menggunakan celana yang sudah robek untuk digunakan sebagai lap atau pel.

والله تعالى أعلم

Januari 2022

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button