SBUMSBUM Akhwat

T 131. BOLEHKAH KAKAK IPAR MENYUSUI ANAK ADIK IPARNYA?

BOLEHKAH KAKAK IPAR MENYUSUI ANAK ADIK IPARNYA?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ummu Anugerah

Angkatan : 01

Grup : 038

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya ingin bertanya, Ustadz. 

Bolehkah anak disusui oleh kakak iparnya karena keterbatasan ASI ibunya dari pada harus diberi minum susu Formula? 

Mohon nasihatnya, Ustadz. 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ummu Anugerah hafizhakillah.

Baarakallahu fiikum.

Wallaahu a’lam setahu kami baik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih menurut pemahaman Salafush Shalih tidak ada larangan seorang bayi disusui oleh kakak iparnya. Yang terpenting untuk diketahui bersama adalah kakak iparnya yang menyusui tersebut telah menjadi ibu susu bayi tersebut (minimal 5 kali susuan/ menyusui) dan kelak jika sudah dewasa si bayi tersebut tidak boleh dinikahkan dengan anak kandung si kakak ipar yang dahulunya menyusui tersebut, karena di dalam syari’at Islam yang suci ini tidak diperbolehkan (diharamkan) seorang menikahinya saudara sepersusuannya dan ibu-ibu yang menyusuinya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; *ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan*; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’ : 23).

Jika jawaban kami ini keliru, kami siap rujuk kepada kebenaran. Insyaa Allahu Ta’ala.

Wallaahul Muwaffiq.

Referensi: Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, halaman 42-43, Pustaka Imam Asy-syafi’i

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan Dari Ustadz Nur Rosyid M. Ag.

Tidak ada dalil yang melarang Fulanah untuk menjadi ibu susu bagi Fulan atau Fulanah. Yang perlu dicatat hanyalah konsekuensi dari penyusuan tersebut, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, 

إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةِ

“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab)”. (HR Bukhari 5099 dan Muslim 1444)

Jadi pastikan kelak untuk memberitahukan atau mengajarkan kepada si anak bahwa ia memiliki ibu susu, saudara sepersusuan, dll agar tidak menjadi masalah atau potensi pelanggaran syari’at di kemudian hari.

Wallahu A’lam. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button