
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 434
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENGEDARKAN KOTAK AMAL SAAT KAJIAN BERLANGSUNG
Pertanyaan
Nama : Aniffah Nurul Hidayah
Angkatan : 01
Grup : 023
Domisili : Sumatera Selatan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya, Ustadz.
Bagaimana hukumnya jika mengedarkan kotak amal saat kajian berlangsung?
Mohon sedikit penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Anjuran saat pengajian berlangsung adalah diam mendengarkan nasihat dengan seksama.
Anjuran ini berdasarkan firman Allah ﷻ :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
(QS. Al-A’raf, 204).
Maka mengedarkan kotak infaq saat kajian berlangsung tentu akan memutus konsentrasi jama’ah dalam mendengar nasihat sang Ustadz yang sedang menyampaikan nasihat, lebih-lebih saat dibacakan ayat Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka hal ini menunjukkan kurangnya adab penuntut ilmu karena Al-Qur’an menjadi keberkahan dan rahmat saat dibaca sang Ustadz dan didengar oleh pendengarnya terlebih jika mentadabburi apa yang sedang disampaikan. Maka harus dihindari hal tersebut, dan sebagai solusi panitia bisa memberi pengumuman sebelum atau sesudah kajian untuk jama’ah berinfak di kotak infak yang disediakan di samping masjid atau majelis.
والله تعالى أعلم
Januari 2022
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah