SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 444 – HUKUM MENERIMA GANTI RUGI DARI ASURANSI SEBAGAI PIHAK KE-3

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 444

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENERIMA GANTI RUGI DARI ASURANSI SEBAGAI PIHAK KE-3

 Pertanyaan
Nama :  Hilda Syarkawie
Angkatan : 02
Grup : 033
Domisili : –
Admin : Gami Gratiani

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Qadarullah mobil ana ditabrak dari belakang dan rusaknya lumayan berat. Penabrak bersedia mengganti biaya perbaikan mobil ana dengan biaya dari asuransinya (penabrak ikut asuransi dan bisa claim untuk pihak ke-3).

Apakah biaya dari asuransi tersebut termasuk riba buat ana?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Boleh Anda terima pembayaran dari asuransinya karena akad Antum adalah ganti rugi, bukan akad asuransi

Namun beliau berdosa dengan akad asuransi tersebut.

Asyaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- dalam liqo maftuh ditanya hal serupa Beliau menjawab,

“….Oleh karena itu, Kami biasa membawakan kaidah:

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah)”.

✓ Dari kaidah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil ganti rugi dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba (asuransi). Begitu pula diperbolehkan melakukan jual beli dengannya kecuali jika tidak bermualah dan tidak menerima hadiah darinya terdapat suatu maslahat, maka di sini maslahat yang jadi patokan.

✓ Adapun sesuatu yang diharamkan karena bendanya, maka itu haram bagi orang yang mengambil benda haram tersebut dan juga yang lainnya. Misalnya adalah khamr (minuman keras), seandainya ada yang diberi hadiah minuman semacam ini –misalnya dari orang Yahudi atau Nashrani yang menganggap halalnya khamr-, apakah boleh kita menerima hadiah tersebut? Jawabannya: Tidak boleh karena benda tersebut (khamr) haram dilihat dari bendanya.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button