SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 457 – ANAK DI LUAR NIKAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 457

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

ANAK DI LUAR NIKAH

 Pertanyaan
Nama : Fina
Angkatan : 01
Grup : 067
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sepasang ikhwan dan akhwat berzina, kemudian akhwat tersebut hamil lalu menikah. Setelah 5 bulan pernikahan lahir anak laki-laki mereka dan di belakang nama anak tersebut diberikan nama ayahnya.

Apakah mereka wajib menikah ulang? Jika wajib menikah ulang misal mereka menolak lalu lahir anak kedua perempuan apakah ayahnya si anak boleh menjadi wali dalam pernikahannya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini.

Mengarah ke pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim dan juga Syaikh Ibnul Utsaimin maka pernikahan tersebut sah.

Kami memperinci kasus pertanyaan sang penanya.

1. Kalau pernikahan telah memenuhi rukun dan syarat, maka tidak perlu diulang lagi saat telah melahirkan

Namun anak hasil zina tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya.

2. Anak kedua/wanita lahir dalam pernikahan yang sah; maka ayah adalah wali yang sah pula.

Allahu A’lam

والله تعالى أعلم

Januari. 2022

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button