![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 462
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HADIAH BAGI PEJABAT (PEKERJA) ADALAH GHULUL (KHIANAT)
Pertanyaan
Nama : Ratu Widya
Angkatan : 02
Grup : 047
Domisili : Bekasi
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ana memiliki halaqah belajar tahsin di suatu yayasan (kami membayar SPP tiap bulan). Setiap selesai level maka biasanya kami bersama-sama memberikan hadiah kepada guru kami sebagai tanda terima kasih dan kenang-kenangan.
Apakah ini termasuk ghulul?
Bolehkah kami memberikan hadiah kepada guru kami?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
وبارك فيك
1️⃣ Karena guru yang datang merupakan guru yayasan dan digaji oleh yayasan maka tidak diperbolehkan kepada Ummu untuk memberikan hadiah. Karena hal tersebut termasuk suap.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)”.
(HR Ahmad).
2️⃣ Kecuali jika guru yang mengajar Ukhty dan teman teman bukan guru yayasan, yaitu guru freelance maka guru tersebut tidak ada ikatan kerja dengan yayasan atau lembaga maka diperbolehkan memberi hadiah kepada guru.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah