SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 487 – PENGGUNAAN HARTA PEMBERIAN ORANG TUA ISTRI

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 487

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PENGGUNAAN HARTA PEMBERIAN ORANG TUA ISTRI

 Pertanyaan
Nama: Isnawati
Angkatan: 02
Grup : 062
Nama Admin : Hayatul
Fathiyyaturahma
Nama Musyrifah : Dedi Yanti
Domisili : Cilacap Jawa Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, Ustadz.

Saya seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak dan sudah menikah selama 20 thn.

Dalam satu tahun ini, suami banyak sekali berubah bahkan sudah menjatuhkan talak 2 kali.

Yang ingin saya tanyakan, harta pemberian dari orang tua (istri), apakah suami berhak untuk menggunakan tanpa ijin istrinya?

Apakah hak istri jika sudah jatuh talak 2 sudah gugur, tidak dapat menuntut kepada suami?

Jika dalam rumah tangga seorang suami sudah tidak menghormati / menghargai orang tua dari istrinya (memutuskan silaturahmi), sementara kedua orang tua istrinya sudah pernah berkunjung ke rumahnya 2 kali tapi suami tidak mau menemuinya.

Bagaimakah jika seorang suami senang menceritakan menjelek-jelekkan istrinya (aib) kepada keluarga besar suaminya (terutama ibunya)?

Jika istri menjual tanah pemberian dari orang tuanya dan hasil penjualan tanah tersebut diberikan kepada orang tuanya untuk melunasi utang-utang suaminya, karena tidak ridho apakah istri boleh meminta ganti kepada suaminya?

Yang dimaksud di sini utang suami kepada orang tua istri adalah untuk proses berangkat ke Korea dan untuk biaya melahirkan anak-anaknya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

وبسم الله

وبارك فيك

1️⃣ Harta pemberian orang tua sang istri menjadi hak milik istri. Suami tidak boleh mengambil, memanfaatkan atau menggunakan tanpa izin dari istri.

2️⃣ Kata cerai atau talak adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’”
(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An-Nasa’i).

Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayangnya syari’at Islam sangat bijak, ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah. Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah maka tidak terhitung talak atau cerai. Maka hendaknya Ukhty perhatikan apakah ucapan talak dalam keadaan marah dan emosi atau dalam keadaan sadar dan tidak terbawa emosi. Apabila dalam keadaan sadar dan tidak emosi maka jatuh talak kepada Ukhty.

✅ Adapun hak dan kewajiban seorang istri sama seperti dalam keadaan sebelum talak, istri wajib untuk taat dan patuh kepada suami dalam keadaan yang ma’ruf

3️⃣ Hendaknya dilakukan ishlah (perbaikan) hubungan antara keluarga istri dengan keluarga suami.
Hendaknya keduanya mengedepankan agar tidak terjadinya perpecahan di rumah tangganya. Karena dengan perceraian akan berakibat buruk baik kepada Ukhty dan anak-anak. Hendaknya kedua orang tua baik dari Ukhty dan suami Ukhty untuk menasihati untuk tidak adanya perselisihan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran”.
(QS. Al Ashr: 1-3).
Di balik perselisihan antara orang tua Ukhty dan suami dapat menyebabkan syaitan atau iblis menggoda dan menjerumuskan ke dalam perceraian atau talak 3.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu’Alaihi Wa Sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatu pun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (syaitan) seperti engkau”.
(HR. Muslim).

4️⃣ Adapun suami yang menyebar keburukan maka Ukhty berikan nasihat yang baik kepada suami. Dengan membawakan hadits berikut,

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat”.
(HR. Muslim).

5️⃣ Sebagaimana di poin pertama bahwasanya berbeda kepemilikan harta istri dan suami. Istri memperoleh bukan berasal dari suami, akan tetapi dari orang tua maka akadnya adalah utang piutang suami wajib melunasi utang walaupun pinjam dari istri.

🤲 _Semoga Allah memberikan kemudahan dan pintu perdamaian dalam keluarga Ukhty dan orang tua Ukhty dan menjaga keluarga Ukhty untuk tetap utuh tanpa adanya perceraian_.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button