SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 541 – HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 541

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARIS

 Pertanyaan
Nama : Siti Fatchuriyah
Angkatan : 01
Grup : 099
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya terkait pembagian harta waris yang sesuai tuntunan, Ustadz.

Apakah anak yang meninggal lebih dahulu sebelum orang tuanya meninggal masih punya hak waris untuk anak-anaknya, sebab ana punya abang yang meninggal ketika orang tua masih hidup. Jadi abang ana ini meninggal sudah sekitar 20 thn lebih lama sebelum ibu ana meninggal, beliau meninggalkan 3 orang anak. Sedangkan ibu kami baru meninggal beberapa waktu lalu. Dan sebelumnya lagi bapak yang lebih dahulu meninggal beberapa tahun yang lalu

Ini bagaimana ya, Ustadz?

Mohon penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

عن عبدالله بن عباس: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَما تَرَكَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
(البخاري (ت ٢٥٦)، صحيح البخاري ٦٧٤٦ ) .

“Berikanlah warisan kepada ahli waris, jikalau masih tersisa darinya maka berikanlah kepada laki-laki dari ahli waris”.
(HR. Bukhari).

Jika seorang ayah meninggal terlebih dahulu maka tentu istri (ibu) dan anak (abang) nya mendapat bagian dari harta waris ayah, dan semua anak dari ayah mendapatkan warisan. Begitupun kalau orang tua ayah masih hidup di waktu itu (kakek dan nenek dari ayah), maka mereka berdua mendapat warisan dari ayah.

Jika setelah itu abang meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah istri, 3 orang anaknya, dan ibunya.

Maka istri mendapatkan 1/8,
3 orang anak dari abang mendapatkan asobah/sisa, ibu mendapatkan 1/6.

Lalu setelah itu, apabila ibu meninggal maka perhatikan siapa saja ahli warisnya.

Kalau anaknya masih ada, maka mereka mendapatkan warisan dari ibunya, begitupun ayah dan ibu (kakek dan nenek) dari ibu masih hidup maka mereka juga dapat warisan dari ibu.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button