SBUMSBUM Ikhwan

N 073. HUKUM BISNIS TRADING FOREX

HUKUM BISNIS TRADING FOREX

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama: Desta R

Angkatan : 01

Grup : 101

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya ustadz.

Mengenai Trading Forex yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Apakah hukumnya Trading Forex tersebut yang menjual mata uang?

Sedangkan pemerintah, yaitu MUI mereka mengeluarkan Fatwa halal.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ولا حول ولا قوة إلا بالله.

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Dalam syari’at Islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diperhatikan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:

  1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persyaratan yang harus dipenuhi:
  • Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
  • Nominasi kedua uang tersebut berjumlah sama tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, maka pemilik pecahan Rp 100.000, harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
  1. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupiah Indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terutang sedikit pun. Dengan demikian bila Anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, maka pembayaran antara Anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terutang sedikitpun.

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد

 فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya Ash-Shahih).

Dan para ulama zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu, yaitu dinar atau dirham.

Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada penukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.

Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan.

Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button