SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 570 –  HUKUM TRANSAKSI YANG MELEBIHKAN JUMLAH NOMINAL DARI HARGA ASALNYA

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 570

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM TRANSAKSI YANG MELEBIHKAN JUMLAH NOMINAL DARI HARGA ASALNYA

  Pertanyaan
Nama : Qonitah Masyhadi
Angkatan : 01
Grup : 079
Domisili : Cilegon

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz ana ingin bertanya apa hukumnya?

Contoh: Ada yang meminjam uang untuk bayar online sebesar misal Rp. 180.000 kemudian esok harinya dia kembalikan uangnya dengan cara transfer sebesar Rp. 200.000 dengan alasan kelebihan uangnya untuk berterima kasih. Apakah uang lebih Rp. 20.000 itu termasuk riba?

Dan bagaimana jika dalam keluarga.

Misalnya:
Sang ibu memiliki toko minuman harga minumannya sekitar Rp. 6.000 tetapi sang anak jika beli sering melebihkan harganya.
Bagaimana hukumnya? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

▪️ Jawaban pertanyaan pertama.

Tidak boleh dan haram hukumnya apabila seseorang meminjam senilai Rp. 180.000 kemudian dia mengembalikan Rp. 200.000 walaupun dengan dalih apapun karena pada hakikatnya pinjam meminjam tidak boleh mengambil untung akan tetapi mengharap pahala dari Allah Ta’ala.

Sebagaimana telah datang hadits yang shahih tentang keharaman riba:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

▪️ Jawaban pertanyaan kedua:

Adapun hukum asal jual beli adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Jika seorang anak itu membeli di toko orang tuanya lalu uangnya dilebihkan ini dibolehkan, hal itu menunjukan perbuatan ihsan terlebih-lebih kepada kedua orang tuanya.

Sebagaimana Allah telah perintahkan di dalam Al-Qur’an,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.
(QS. Al Isra: 23).

Ayat tersebut menunjukkan bentuk kalimat perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button