SBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 580 – HUKUM PIUTANG BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL 

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 580

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM PIUTANG BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

 Pertanyaan
Nama : Yati Octavia
Grup : 070
Angkatan : –
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dulu mantan suami meminjamkan uang ke kakak saya untuk renovasi rumah orang tua (warisan) untuk dijadikan kontrakan, bayarnya dengan dicicil dari hasil kontrakan.

Qodarullah tidak sampai selesai (bangunan tidak jadi), tapi uang habis.

Ketika ditagih tidak pernah ada omongan jelas, hubungan saya jadi renggang, dan dia maunya utang itu ditanggung bersama (seluruh ahli waris), padahal yang megang uang kakak saya, yang lainnya tidak menikmati.

Salahnya dahulu mantan suami bilang jangan bilang-bilang yang lain kalau dia yang kasih pinjaman.

Pertanyaannya, apakah nanti setelah mati kami semua ahli waris menanggung dosa utang? Atau hanya kakak saya?

Bagaimana dengan saya yang menjadi saksi?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Jikalau yang meminjam uang adalah kakak dari yang bersangkutan, maka yang wajib membayarnya adalah kakaknya tersebut. Jikalau sudah meninggal maka wajib bagi anak-anaknya untuk melunasi utang dari orang tuanya tersebut.

Begitupun sebaliknya, apabila yang meminjam uang adalah suami dari yang bersangkutan, apabila sudah meninggal maka wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang dari orang tua tersebut.

Kenapa wajib dilunasi?
Karena utang orang yang sudah meninggal ketika belum dibayar maka si mayit akan tersiksa dengan utang yang dipikulnya.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

١- [عن أبي هريرة:] حديثُ: نفسُ ابنِ آدمَ مُعلَّقةٌ بدَينِه.

نفسُ المؤمنِ معلَّقةٌ بِدَينِه حتّى يُقضى عنهُ
أبو هريرة • الألباني (ت ١٤٢٠)، صحيح الترمذي ١٠٧٨ • صحيح • أخرجه الترمذي (١٠٧٨)، وابن ماجه (٢٤١٣) واللفظ لهما، وأحمد (٩٦٧٩) باختلاف يسير.

“Jiwa seorang Mukmin tertahan karena utangnya, sampai ditunaikan utang tersebut”.

Maka apabila orang tua memiliki utang, lalu meninggal maka wajib bagi ahli warisnya yang mampu untuk melunasi utang tersebut. Kalau juga tidak mampu maka silakan meminta bantuan kepada kaum Muslimin yang memiliki rezeki yang berlebih untuk membantu melunasi utang saudaranya yang sudah meninggal.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button