SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 604 – HUKUM MENJUAL MODEL KIT GUNDAM

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 604

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENJUAL MODEL KIT GUNDAM

 Pertanyaan
Nama : Syadza Inas Nurjanah
Angkatan : 03
Grup : 13
Nama Admin : Dina fitriyana
Nama Musyrifah : Dzihni Nabilah
Domisili : DKI Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz dan semua Pengurus GIS selalu dalam lindungan Allah. Aamiin.

Afwan Ustadz saya punya pertanyaan.

Sekiranya apa tentang hukum menjual model kit gundam?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Ulama’ yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya,

“Apakah seorang Muslim boleh menjadikan patung sebagai barang dagangan dan menjualnya sebagai sumber penghidupan?”

Mereka menjawab,

“Seorang Muslim dilarang menjual patung dan menjadikannya sebagai dagangan, karena ada hadits-hadits shahih yang mengharamkan pembuatan gambar benda-benda bernyawa, memajang patung dengan tujuan apa pun, dan menyimpannya. Sebab, menjadikan patung sebagai barang dagangan sama saja dengan membuat patung semakin banyak dijual, membantu kegiatan penggambaran dan pemajangannya di rumah, stadion olah raga, dan tempat lainnya.

Jika itu semua hukumnya haram, maka otomatis usaha pembuatan dan penjualannya juga haram serta tidak boleh dijadikan sebagai mata pencaharian seorang Muslim.

Dengan demikian, jika seseorang melakukan pekerjaan seperti ini, maka dia harus meninggalkannya dan bertobat kepada Allah.

Semoga Allah menerima tobatnya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 1/709-710 Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor: 4763)

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button