SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 659 – MENYIMPAN UANG FORUM WARGA DI BANK

 SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 659

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

MENYIMPAN UANG FORUM WARGA DI BANK
 Pertanyaan
Nama : Indriyati Nurdin
Angkatan : 02
Grup : 30
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Ustadz, apakah bisa bertanya sedikit mengenai harta riba yang berasal dari bunga bank?

Papa saya dipercaya memegang uang forum warga dan setiap bulan disetor ke bank konvensional a.n. Papa saya namun sama sekali tidak dicampur dengan dana pribadi. Karena nilai uang yang disimpan sedikit maka bunga bank nilainya mungkin tidak seberapa, terlebih karena ada biaya admin dan sebagainya.

Sepemahaman saya, meskipun nilainya kecil sekali dan mungkin tidak material, riba tetaplah dosa besar. Saya belum bisa meyakinkan Papa saya mengenai hal ini. Papa beralasan karena ini adalah simpanan warga sehingga seluruhnya dikembalikan kepada warga, selain itu karena biaya admin terkadang lebih besar dari nilai bunga itu sendiri.

Pertanyaan saya:

Apakah Papa saya termasuk yang melakukan dosa riba meskipun sepenuhnya uang simpanan tersebut nantinya dikembalikan kepada warga?

Lalu apakah bisa saya mengeluarkan riba tersebut dan menyalurkannya untuk kepentingan ummat dengan menggunakan dana pribadi saya? Dengan maksud agar Papa saya terhindar dari dosa riba?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Dalam permasalahan riba Allah melaknat pelakunya di antaranya adalah :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.”
(HR. Turmudzi).

1️⃣ Adapun yang dilakukan Bapak Ukhty sebenarnya secara manajemen memang benar, yaitu mengembalikan dana yang ditabung dari uang masyarakat dan dikembalikan lagi namun secara syari’at hal ini menyelisihi yang menjadikan uang riba tersebut secara bersama sama. Adapun memvonis bapak Ukhty sebagai pemakan riba maka tidak termasuk.

2️⃣ Hendaknya Ukhty menjelaskan melalui ketua forum warga tranparansi uang simpanan dan uang riba yang didapat dari Bank. Dan memberikan nasihat agar menyalurkan uang riba ke fasilitas umum seperti : WC umum, Jalan dll.

3️⃣ Adapun menghindari terjadinya penggunaan riba yang dapat menjadikan warga semuanya mendapatkan manfaat dari riba maka boleh saja Ukhty untuk mengeluarkan uang dari dana pribadi di jalan tentu dengan sepengetahuan ketua forum warga

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button