SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 680 – HUKUM MEMAKAI NIQAB KETIKA SHALAT

 SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 680

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMAKAI NIQAB KETIKA SHALAT

  Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan: 01
Grup : 063
Nama Admin : Tuti Ummu Ghiza
Nama Musyrifah : Ummu Donna
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz dan semua pengurus GIS selalu dalam lindungan Allah. Aamiin.

Afwan Ustadz, izin bertanya.

Bagaimana hukumnya untuk akhwat yang berniqab ketika shalat, ia khawatir ada ajnabi yang melihatnya, (karena hijab antara shaff akhwat dan ikhwan masih bisa terlihat) sedangkan ketika shalat, dahi, hidung dan mulut kita harus bersentuhan langsung dengan tempat sujud tanpa terhalang niqab?

Apakah setiap sujud, niqab kita harus kita singkap ke atas agar dahi, hidung dan mulut kita bersentuhan langsung dengan tempat sujud kita?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Memakai niqab bagi wanita hukumnya makruh tanzih, bukan makruh tahrim.

Artinya ketika wanita mengenakan niqab tidak sampai berdosa. Terlebih jika ada keadaan darurat, maka hukumnya menjadi mubah shalat wanita mengenakan niqab.

Dalam Al–Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

“Yang dimaksud makruh bagi wanita shalat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan shalat”.

Oleh karena itu, Muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika shalat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia shalat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

“Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melarang Shahabatnya yang shalat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.”

(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135).

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button