SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 667 – ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA DITELANTARKAN SUAMI

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 667

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA DITELANTARKAN SUAMI

 Pertanyaan
Nama : Hamba Allah
Angkatan: 03
Grup : 56
Nama Admin : Nana Susmita
Nama Musyrifah : Ananda H Aulia
Domisili : Sulawesi Selatan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Apa hukumnya ketika seorang wanita ingin berpisah dari suaminya karena suaminya tidak mempunyai pekerjaan, akan tetapi suaminya rajin beribadah bahkan selalu khuruj fii sabilillah.
Mereka janda dan duda yang nikah sirri karena tidak ada persetujuan dari orang tua (tepatnya ibu yang perempuannya, karena meminta mahar yang tinggi). Dikarenakan juga perempuan tersebut sudah putus nasab dengan ayahnya, sebab dulu ayah dan ibunya menikah dengan perbedaan agama.
Mereka masih tinggal pisah rumah karena tidak ada persetujuan orang tuanya tadi. Dan yang perempuannya sudah capek terpisah dari suaminya.
Apakah boleh perempuan tersebut meminta pisah dari suaminya?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

📝 Para ulama membolehkan untuk istri meminta cerai apabila suaminya melalaikan dari mencari nafkah. Bekerja dan memberikan nafkah adalah kewajiban suami.

Allah Ta’ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)”.
[QS. An Nisa: 34].

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول

“Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya”.
(HR. Ahmad).

Karena nafkah adalah kewajiban seorang suami, maka suami apabila malas bekerja dengan alasan khuruj maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button