SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 703 – AGAMA SEBAGAI BAHAN CANDAAN

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 703

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

AGAMA SEBAGAI BAHAN CANDAAN

   Pertanyaan
Nama : Fathimatuzzahra
Angkatan :  T3
Grup : 18
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya membaca sebuah buku dan di dalamnya ada candaan yang menyerempet ke agama. Sebagai contoh ceritanya si tokoh sedang kepedasan, lantas dia bersyahadat karena mengira akan mati saking kepedasan. Hal tersebut dikemas dalam candaan dan komedi.

Apakah ini termasuk mengolok-olok agama? Dan dosa kah saya, atau kafirkah saya jika membaca / tertawa saat membaca hal tersebut?. Saya menyesal dan takut kafir.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1️⃣Mengolok-olok agama atau menjadikan agama islam sebagai candaan salah satu termasuk kekufuran. Hendaknya seorang muslim dan muslimah menjauhi segala yang menjerumuskan ke dalam olok olokan terhadap agama baik menonton komedi, membaca buku cerita atau mengobrol yang mengandung olok-olokan terhadap agama. Seperti seorang muslim yang memanjangkan jenggot atau muslimah yang mengenakan cadar Atau jenis olok-olokan yang lainnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ) التوبة/ 65،66

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?. (QS. At Taubah: 65-66)

2️⃣ Dalam memvonis seorang kafir tidak boleh serampangan. Manhaj salaf sangat berhati-hati dalam vonis kafir. Diantara persyaratannya adalah :
1. Tegaknya dalil
2. Hilangnya penghalang dari orang tersebut.
Dan yang memvonis bukan sembarangan orang. Haruat dikeluarkan dari ulama.

3️⃣Hendaknya ukhty untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dan membuang buku cerita tersebut atau membakarnya. Dan iringlah taubat dengan memperbanyak amal sholih. Karena sesungguhnya amal sholih menghapus kesalahan kesalahan.

والله تعالى أعلم

   Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button