![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 869
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MEMINJAM UANG KEPADA SEORANG PEGAWAI BANK
๐ฌ Pertanyaan
Nama: Khairani
Angkatan: T01
Grup : 129
Nama Admin : Nabilah Yunus
Nama Musyrifah : –
Domisili : Samarinda
๐จ TANYA USTADZ โ
ุจูุณููู
ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู
ูู ุงูุฑููุญูููู
ู
ุงููุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
Afwan izin bertanya Ustadz. Kalau ada orang yang kerjanya di bank konvensional, kemudian kita mau pinjam uang sama dia bukan pinjam di bank. Maksud saya dari uang gaji dia. Apakah itu diperbolehkan?
Karena setahu ana beliau mendapat gaji dari hasil riba.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Alhamdulillฤh
washshalฤtu wassalฤmu โalฤ rasลซlillฤh, wa โalฤ ฤlihi wa ash hฤbihi ajmaโin.
Harta haram yang diperoleh seseorang itu ada 2,
[1] Harta haram yang diperoleh dengan cara zalim, seperti mencuri, merampok, menipu, termasuk korupsi, dan yang sejenis dengannya. [2] Harta yang diperoleh dengan cara saling ridha.Seperti hasil jual beli barang haram, hasil jual beli rokok, atau kerja di pabrik khamr dan rokok. Termasuk pekerja di perusahaan riba, seperti bank.
Dan ada kaidah penting oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin,Tentang harta haram yang kedua ini yaitu:
ุฃู ู ุง ุญูุฑููู ููุณุจู ููู ุญุฑุงู ุนูู ุงููุงุณุจ ููุทุ ุฏูู ู ูู ุฃุฎุฐู ู ูู ุจุทุฑูู ู ุจุงุญ.
โSesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)โ (Liqoโ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Jadi,
Boleh menerima pemberian, hadiah, meminjam atau lainnya dari orang yang semua penghasilannya haram karena cara mendapatkannya tidak benar. Misalnya, karyawan bank dan dia tidak memiliki penghasilan lain, selain gaji bank.
Sebagian menyebutkan bahwa ini pendapat sahabat Ibnu Masโud radhiyallahu โanhu. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Masโud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya?
Kata Ibnu Masโud,
ุฃุฌูุจููู ุ ูุฅูููู ุง ุงูู ููููุฃู ููู ูุงูููุฒูุฑู ุนููู
Silakan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung. (Jamiโ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)
Allahu A’lam.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู ุจุงูุตูุงุจ.
ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M. Pd.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah