SBUMSBUM Akhwat

T 074. HUKUM MEMBAYAR FIDYAH KARENA HAMIL DAN MENYUSUI SERTA TATA CARANYA

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH KARENA HAMIL DAN MENYUSUI SERTA TATA CARANYA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama : Dian Agus Lestari

Angkatan : 01

Grup : 079

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan yang ingin saya tanyakan adalah tahun lalu 1 bulan penuh saya tidak puasa Ramadhan karena qadarullah sedang hamil dan mabuk payah. Sekarang saya sedang menyusui dan masih belum sanggup membayar utang puasa saya.

Pertanyaan saya adalah:

– Bolehkah saya bayar fidyah saja karena sebentar lagi sudah mau memasuki Ramadhan selanjutnya? 

– Dan untuk penyaluran fidyah itu 1 kali makan saya untuk satu orang terhitung satu hari apakah benar? 

– Dan siapa yang berhak menerima fidyah dari saya? Apakah boleh ke tetangga atau petugas kebersihan atau hanya boleh ke yatim dan dhua’fa?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Dian Agus Lestari hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Baarakallahu fiikum.

Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullah berkata:

“Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau anaknya, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari”.

 

Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184).

Istidhlal dari dalil di atas adalah bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang yang sudah tua renta dan wanita jompo serta orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, juga wanita yang hamil dan menyusui bila khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan atas dirinya atau anaknya.

Kami jawab pertanyaan Ukhti sebagai berikut:

  1. Dari penjelasan di atas boleh Ukhti bayar fidyah saja tanpa mengqadha’.
  2. Iya benar 1 porsi makanan yang biasa Ukhti makan diberikan kepada satu orang fakir miskin setiap harinya sebanyak hari puasa yang Ukhti tinggalkan. Sebagian ahli ilmu menjelaskan jika Ukhti ada kemampuan lebih dan ingin memberikan makanan lebih serta ditambahkan dengan uang maka itu lebih baik lagi.
  3. Tentunya yang berhak menerima fidyah dari Ukhti adalah fakir miskin yang terdekat dengan Ukhti, seperti: saudara, kerabat, tetangga, sahabat, petugas kebersihan, yatim piatu, security, dhu’afa dan masih banyak lagi.

Untuk lebih luas dan jelasnya, kami persilahkan Ukhti membaca buku-buku di bawah ini:

  1. Puasa Bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Darus Sunnah.
  2. Panduan Ramadhan, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pustaka Muslim.
  3. Panduan & Koreksi Ibadah-Ibadah Di Bulan Ramadhan, Ustadz Arif Fathul Ulum, Majelis Ilmu Publisher.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin. 

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Catatan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Memang ada silang pendapat dalam hal ini, dan apa yang tercantum adalah pendapat yang dipilih oleh Ustadz Abu Uwais hafizhahullah. Sesuai dengan pendapat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Sekedar tambahan, di sana ada pendapat lain yang mengatakan bahwa hukum asal wanita hamil dan menyusui adalah qadha’ (atau qadha’ plus fidyah). Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.

Hal ini karena para ‘ulama mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit serta musaafir yang notabene nya memiliki *udzur sementara* alias udzur yang bisa hilang di kemudian hari. 

Adapun menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan manula atau sakit kronis yang berkepanjangan dinilai oleh sebagian ‘ulama kurang tepat, karena manula dan penderita sakit kronis menahun memang tidak mungkin mendapati diri mereka kuat kembali, udzur mereka adalah udzur yang seterusnya, karena itu mereka tidak perlu qadha’ nya dan hanya perlu membayar fidyah. 

Namun di sini ana perlu sampaikan bahwa pembahasan ini adalah ranah khilafiyah, masing-masing punya pendapat dan dalil masing-masing. Maka kita perlu berlapang dada dalam pembahasan ini, silakan pilih pendapat mana yang dicondongi dan dirasa kuat, yang penting jangan mudah menuding bahwa pendapatnyalah yang benar dan pendapat lain salah.

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button