SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 913 –ย HUKUM BPJS

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 913

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BPJS
๐Ÿ’ฌย  Pertanyaan
Nama : evy novyanti
Angkatan : T04
Grup : 02
Domisili : Tebing Tinggi Sumatera Utara

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz…

1. Bagaimana hukum pemakaian BPJS yang bayar setiap bulan atau yang gratis dari pemerintah.

Ada yang mengatakan bahwa ini gharar.

2. Apakah hal itu menyebabkan dosa riba ?

3. Tapi bagaimana jika dilakukan dalam keadaan terdesak ?

Terpaksa karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya probatan yang sangat besar. Misalnya, untuk operasi suatu penyakit.

4. Jadi apakah sebaiknya dihindari saja. Jangan sampai diaktifkan BPJS tersebut ?

Tapi karena keadaan ekonomi, membuat dilema..

Syukron Ustadz…

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุตู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู…ุง ุจุนุฏ.

๐Ÿ“„BPJS dibagi menjadi 3 jenis

1. PBI yang murni gratis untuk masyarakat dari pemerintah dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.

2. Non PBI yang diperuntukkan untuk TNI/POLRI atau perusahaan lainnya.

3. Mandiri yang diwajibkan untuk mengeluarkan iuran dengan kriteria tertentu. Apabila telat membayar maka terkena denda.

Hukum BPJS jenis 1 dibolehkan untuk digunakan karena tidak ada premi. Adapun jenis ke 2 boleh apabila tidak ada premi. Adapun jenis yang ke 3 tidak diperbolehkan untuk ikut didalamnya karena adanya gharar dan riba. Gharar dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko yang belum dapat dipastikan.

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ุญูŽุตูŽุงุฉู ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑู

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.(HR. Muslim)

Adapun sisi riba yaitu apabila telat membayar iuran maka terkena denda. Dalam kaidah fiqh disebutkan :

ูƒู„ ู‚ุฑุถ ุฌุฑ ู…ู†ูุนุฉ ูู‡ูˆ ุฑุจุง

Setiap pinjaman yang mengharuskan adanya manfaat tambahan maka hal tersebut riba.

Apabila terdesak dan tidak memiliki biaya dan bukan termasuk dalam BPJS Jenis 1&2 maka dapat mendaftarkan BPJS yang jenis ke 1 dengan surat pengantar dari RT dan RW

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ.

ย Dijawab oleh : Ustadz Aulia

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button