SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 960 –ย PERKATAAN DUSTA YANG DICELA OLEH ALLAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 960

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PERKATAAN DUSTA YANG DICELA OLEH ALLAH

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: P
Angkatan: T04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Pekanbaru Riau

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Afwan ana mau bertanya permasalahan mengenai suami yang mengiyakan kata berpisah dari sang istri dan bagus lagi katanya. Lalu ia mengatakan, “Haram saya balik denganmu”

1. Apakah itu jatuh talaknya?

2. Dan kalau mereka kembali bersama lagi, apakah jatuh haram yang dikatakan suami tadi?

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi lafazh talak ada lafazh sharih atau tegas dan ada lafazh kinayah atau tidak tegas.

Lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian.., aku bukan suamimu…, haram saya balik denganmu.

Hukum lafazh shorih.

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ูˆุงุชูู‚ูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุตุฑูŠุญ ูŠู‚ุน ุจู‡ ุงู„ุทู„ุงู‚ ุจุบูŠุฑ ู†ูŠุฉ

โ€œPara ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)โ€ (al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyah, 29/26)

Hukum lafazh kinayah

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

1. Adapun lafazh di atas adalah lafazh kinayah sehingga perkaranya kembali kepada niat suami.

2. Jika mereka kembali dinamakan dengan ruju’.jika memang suami meniatkan diawal mengalami istrinya. Sehingga dia masih menyisakan dua talak lagi. Jika tidak ada niat maka tidak perlu rujuk, tinggal suami meminta maaf saja atas kesalahan kesalahanya kepada istri dan lebih berkemah lembut kepada istrinya karena Allah memperintahkan setiap suami berlaku lembut kepada istri.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam memerintahkan kita agar menjadi suami yang paling baik terhadap keluarganya.

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‰. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰

Artinya: โ€œAisyah radhiyallahu โ€˜anha berkata: โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa Sallam berasabda: โ€œSebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.โ€ Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Ash Shahihah (no. 285).

Suami yang berkata-kata seperti di atas dan sejenisnya telah mengatakan perkataan dusta yang dicela oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an.

Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.

ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูุธูŽุงู‡ูุฑููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽุงุฆููŠ ูˆูŽู„ูŽุฏู’ู†ูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู„ูŽูŠูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ูˆูŽุฒููˆุฑู‹ุง

โ€Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kalian, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) Tidaklah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.โ€ (QS. al-Mujadilah: 2)

Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Maka suami harus memuhasabah diri terhadap akhlak dan perbuatannya.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button