SBUMSBUM Akhwat

T 143. HUKUM KB STERIL DALAM ISLAM

HUKUM KB STERIL DALAM ISLAM

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

ama       : Umul Fauziyah

Angkatan : 01

Grup        : 097

Domisili  : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dalam Islam, adakah kiat supaya bisa melahirkan normal? Karena sudah dua kali saya SC dan katanya hanya diperbolehkan tiga kali dioperasi. Apakah dalam Islam diperbolehkan steril?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Umul Fauziyah hafizhakillah. Baarakallahu fiikum wa Hayyakumullah.

Jawaban untuk pertanyaan pertama :

Kiat Agar Melahirkan Normal (Mudah):

  1. Berdo’a dan berdzikir setiap pagi dan petang. Kami tidak tahu do’a khusus ketika hamil, hanya saja dzikir pagi-petang memang memiliki banyak keutamaan serta manfaat yang luas, seperti mendapat penjagaan, perlindungan dan pencukupan.
  2. Menjaga berat bayi agar tidak terlalu besar. Berat normal bayi antara 2,5 kg dan 3,5 kg.
  3. Melakukan senam kegel. Bisa dilihat penjelasannya di internet atau buku-buku yang membahas senam ini.
  4. Memanfaatkan prostaglandin (salah satu zat yang ada dalam sperma laki-laki) sebagai induksi alami. Menurut medis, prostaglandin ini dapat membantu pematangan serviks tempat jalan lahir dan memicu kontraksi alami sehingga memudahkan persalinan. Maksudnya di sini sesering mungkin melakukan hubungan suami-istri, terutama saat sudah dekat persalinan, satu bulan atau dua minggu dari HPL pada data hasil USG terakhir. Mengenai hubungan suami-istri sewaktu hamil, syari’at kita membolehkan dilakukan kapan saja. Tidak ada larangan baik pada awal maupun akhir masa kehamilan. Meski begitu tetap harus diperhatikan posisi, kondisi istri, serta caranya. Adapun mitos-mitos yang tersebar, maka itu tidak benar.
  5. Menggiatkan jalan pagi. Aktivitas jalan pagi membantu mempercepat proses persalinan. Bisa dilakukan kapan saja, di dalam atau di luar rumah. Lebih baik lagi jika suami menemani istrinya, seperti saat belanja, jalan pagi atau jalan sore.
  6. Menjaga kondisi agar tidak terlalu capek dan stres.
  7. Minum ramuan alami yang terbukti aman bagi bayi.

Referensi: Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita, dr. Raehanul Bahraen, hal. 79-82, Pustaka Imam Asy-syafi’i

 

Jawaban untuk pertanyaan kedua :

Ketahuilah, metode yang membuat steril alat reproduksi suami dan istri ini haram hukumnya. Kontrasepsi bedah ini menjadikan laki-laki maupun wanita tidak bisa berketurunan selamanya. Inilah konsekuensi pemotongan saluran sperma bagi laki-laki dan indung telur bagi wanita.

Tindakan ini termasuk upaya mengubah ciptaan Allah. Jelas, ia telah menyimpang jauh dari tujuan penciptaannya, yakni alat reproduksi dicipta guna memperoleh keturunan. Perintah Nabi agar memperbanyak keturunan terabaikan. Selain itu, metode ini ditempuh dengan operasi yang alasan pembukaan aurat dinilai tidak dapat dibenarkan, jika dilihat dari tujuannya yang tidak baik.

Berikut Fatwa Majma Fiqh al-Islami mengenai KB steril, baik vasektomi maupun tubektomi:

  1. Tidak boleh mengeluarkan undang-undang secara umum guna membatasi kebebasan suami-istri dalam memperoleh keturunan atau anak.
  2. Haram menghilangkan secara total kemampuan laki-laki maupun perempuan untuk memiliki keturunan, yaitu yang dikenal dengan istilah medisnya sterilisasi. Yakni selama dilakukan bukan untuk darurat, yang ditetapkan berdasarkan aturan-aturan syari’at.
  3. Boleh mengatur tempo melahirkan demi memberi jarak kehamilan (antara yang satu dengan yang selanjutnya) atau berniat menghentikannya hingga waktu tertentu.

Hal ini boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang sesuai dengan tolok ukur syari’at dan jangka waktu ditetapkan atas dasar musyawarah serta kerelaan keduanya, selama tidak menimbulkan bahaya. Di samping, sarananya pun harus sesuai dengan syari’at dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.

Kesimpulan:

Tidak boleh melakukan “sterilisasi” pada zakar atapun rahim (operasi vasektomi dan tubektomi) kecuali jika memang terdapat indikasi medis dari dokter spesialis kandungan, seperti pernah operasi caesar 3-5 kali. Untuk wanita tersebut, dianjurkan tubektomi agar tidak hamil lagi. Sedangkan untuk laki-laki atau para suami tidak ada alasan yang membolehkannya vasektomi.

Referensi: Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita, dr. Raehanul Bahraen, hal. 135-137, Pustaka Imam Asy-syafi’i.

 

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

Semoga bermanfaat.

 

Daftar Pustaka:

  1. Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk Yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
  2. Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita, dr. Raehanul Bahraen, Pustaka Imam Asy-syafi’i.
  3. Panduan Kesehatan Wanita, dr. Avie Andriyani, As-Salam Publishing.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button