SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 155 – Hukum Bertabarruq kepada Barang Peninggalan Rosulullah Salallahu’alaihi waSallam.

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 155

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 

  Judul bahasan
Hukum Bertabarruq kepada Barang Peninggalan Rosulullah Salallahu’alaihi waSallam.

  Pertanyaan

Nama : Fahru Roji
Angkatan: 02
Grup : GiS Forum N2.18
Nama Admin : Abu Uwais
Nama Musyrif : –
Domisili : Cilebut :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan

Afwan Ustadz Ahsanallahu alaikum, ana mau bertanya seputar tabaruq, ini menyangkut bahaya kesyirikan pada seseorang di mana ana takut ia semakin tersesat, saudara bersangkutan berdalih dengsn alasan diperbolehkannya bertabaruk dgn benda sepeninggalan Rasulullah semisal rambut, pedang dan sebagainya ana sudah ingatkan dia tapi dia malah berhujjah dgn dalil menukil dari kisah sahabat Asma binti Abubakar As-Shiddiq dari kitab Al-Libas Wa Az-Zinah,
“Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Libas Wa Az-Zinah jilid 3, halam 140 sebagai berikut:
“Asma binti Abubakar As-Shiddiq ra menuturkan, bahwa ia pernah mengeluarkan jubah thayalisah (yaitu pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma itu adalah jubah Rasulallah saw. yang dulu disimpan oleh Aisyah ra. Setelah Aisyah wafat jubah itu disimpan oleh Asma. Asma mengatakan, bahwa Nabi saw. semasa hidupnya pernah memakai jubah tersebut dan sekarang, kata Asma, jubah itu kami cuci dan kami manfaatkan untuk bertabarruk mohon ke sembuhan bagi penderita sakit ”.

Usut diusut ana telusuri dan menemukan artikel tentang Tabaruk dengan Peninggalan Rasulullah

Beberapa Kisah Tabarruk dan Jawaban

https://tabarruk.jouwweb.nl/bab-8/tabaruk-dari-peninggalan-nabi-saw

Apakah yang dimaksud dalam kitab tersebut hadist itu benar adanya tentang sanadnya juga dan maksud dalam perkataan dalam hadist tersebut diperbolehkan utk bertabaruq kepada peninggalan Nabi ﷺ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertama perlu di ketahui bahwa anggota tubuh Rasulullah adalah mulia dan baik semasa hidupnya dan setelah wafatnya.
Riwayat yang datang kepada kita adalah anggota jasad memiliki keutamaan begini dan begitu tatkala semasa hidup beliau. Adapun setelah beliau wafat tidak ada seorangpun diantara sahabat yang tabarruk dengan jasad beliau shalallahu a’alahi wa sallam.
Ketahuilah sebaiknya-baiknya perbuatan adalah perbuatan Nabi Muhammad kemudian para sahabat yaitu tiga qurun atau yang Allah dan Rasulnya memerintah untuk mengikuti mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.”
(HR. Bukhari (2652), Muslim (2533)).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button