SBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 160 – Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 160

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan
Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam

 Pertanyaan
Nama: Maruli Tobing
Angkatan: 02
Grup: GiS Forum N2.20
Domisili: Jawa Barat
Nama Admin: Alifudin Amin
Nama Musyrif: Abu Sarah

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PERTANYAAN:

Ustadz, ana izin bertanya perihal mengadopsi anak.
Qadarullahu ana dan istri belum dikaruniai anak, setelah menikah 6 tahun. Bagaimana dalam hukum Islam perihal mengadopsi anak, apa diperbolehkan dan dianjurkan? Lalu, bagaimana untuk masalah mahram, apa anak tersebut menjadi mahram bagi kita sebagai orang tua angkatnya nanti?

Mohon penjelasannya, syukran.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Hukum mengadopsi anak dalam islam haram.

قال الله عز وجل : ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ [الأحزاب : 5]

“Maka nisbatkanlah anak tersebut kepada bapak mereka.”

Akan tetapi, apabila ingin merawat anak dan menjaganya, memberinya nafkah dan tetap menisbatkan anak tersebut kepada bapak kandungnya, maka hal seperti ini tidak masalah. Ini yang diistilahkan ulama adalah merawat anak. Akan tetapi, apabila anak tersebut dinisbatkan kepada yang mengadospi maka hal ini terlarang sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ahzab.

Adapun cara agar anak tersebut bisa mahram dengan orang tua angakatnya adalah dengan memberikan air susu ibu angkatnya kepada anak itu, apabila anak tersebut masih bayi belum menginjak usia 3 tahun lebih. Karena anak yang masih bayi disusui oleh seorang perempuan, maka bayi tersebut menjadi mahram bagi dia dan suaminya. Adapun usia anak angkat sudah baligh maka tidak bisa lagi menjadi mahram bagi orang tua angkatnya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button