SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 165 – Syarat Di Perbolehkan Sholat Menggunakan Sepatu

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 165

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan
Syarat Di Perbolehkan Sholat Menggunakan Sepatu

Pertanyaan
Nama : Fadlan
Angkatan: 2
Grup : 36
Nama Admin : Abu Panji
Nama Musyrif : Adi Permadi
Domisili : Tangerang

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ustadz izin bertanya.
Terkait materi sholat memakai alas kaki..
Jika ada kondisi solat di sebuah gedung perkantoran yang masjidnya tidak terlalu besar. Jadi memakai area seperti parkiran untuk sholat, tidak disediakan karpet dan tidak membawa sajadah.
Bolehkah sholat menggunakan alas kaki atau sholat dengan meletakkan alas kaki diantara kedua kaki ?
.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Sholat menggunakan sepatu atau sandal, adalah sesuatu yang lumrah di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan terdapat hadits yang secara khusus memerintahkan kita untuk melaksanakan sholat dengan memakai sandal, agar tidak meniru kebiasaan yahudi. Artinya, latar belakang beliau melakukan shalat Dengan sandal atau sepatu bukan karena masjid beliau yang beralas tanah. Namun lebih dari itu.

hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang sholat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan shahih oleh syekh albani).

Adapun Masalah kesucian sandal atau sepatu, ini masalah lain. Karena syarat suci dalam shalat, tidak hanya berlaku pada alas, tapi untuk semua anggota badan orang yang shalat dan semua pakaiannya.

Tentu saja, mereka yang hendak sholat memakai sandal atau sepatu, harus memastikan telah bersih.

Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,

لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً

“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk sholat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no 12033).

Maka tidak masalah dengan menggunakan alas kaki, dan hendaknya tidak melepas nya jikalau dibolehkan sholat dengannya.

والله تعالى أعلم

 

DIJAWAB OLEH
Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button