SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 169 – Hukum Tidak Sengaja Menyebarkan Covid 19 Kepada Lingkungan Sekitar

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 169

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Tidak Sengaja Menyebarkan Covid 19 Kepada Lingkungan Sekitar

 Pertanyaan
Nama: Muhammad Luthfan
Angkatan: 01
Grup : GiS | Forum.N01.033
Nama Admin : Joko Saputro
Nama Musyrif : Ahmad Ilham
Domisili : Tasikmalaya

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya Ustadz.

Apa hukumnya tidak sengaja menyebarkan Covid 19 kepada lingkungan sekitar, contohnya?

Saya memiliki penyakit Covid 19. Lalu ada saudara saya yang ingin silaturahmi kepada saya, lalu ia datang kepada saya namun saya tidak memberi tahu kepada saudara saya bahwa saya dalam kondisi terkena virus Covid, lalu dengan kelalaian saya, saya menyebarkan virus Covid kepada saudara saya.

Apakah saya menjadi berdosa? Lalu jika saya berdosa apa yang harus segera saya lakukan?

Semoga Allah merahmati Ustadz dan keluarga. Jazakallahu Khairan 🙏🏽

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Ya tidak di ragukan lagi bahwa perbuatan mencelakan orang lain adalah perbuatan dosa besar dan haram hukumnya.

Sebagaimana dalam sebuah hadits,

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. Hadits tersebut, menunjukkan bahwa haram bagi setiap muslim mencelakan orang lain atau merugikan seseorang karena darah, harta dan kerhormatan seseorang muslim dilindungi dalam syari’at.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button