![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-IKHWAN-1.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 171
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Syarat Wajib Zakat
Pertanyaan
Nama: Andhyka
Angkatan: GiS|N1046-06206
Grup : GiS|forum.No.1.046
Nama Admin : Ading
Nama Musyrif : Waluyo
📨 TANYA USTADZ ❓
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, ana mohon izin bertanya. Orang tua saya sudah pensiun, (tapi saat ini masih menerima uang pensiun setiap bulannya, sampai dengan tahun 2030). Setelah tahun 2030, orang tua tidak lagi menerima uang pensiun. Saat ini kebetulan masih memiliki simpanan berupa emas, yang rencananya akan digunakan sebagai uang hidup sehari-hari setelah tahun 2030.
Dengan situasi yang seperti tersebut, apakah orang tua saya masih berkewajiban membayar zakat? Jika memang masih berkewajiban, apakah bisa pembayaran zakatnya diwakilkan/dibayarkan oleh anak-anaknya?
Jazakallahu khayran sebelumnya atas penjelasan yang akan diberikan, syukron.
Barakallahu fiikum.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Perlu diketahui bahwa syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1) Islam
2) Merdeka
3) Berakal dan baligh
4) Memiliki nishab dan sampai satu tahun
Jika orang tua saudara masuk pada syarat tersebut maka wajib mengeluarkan zakat hartanya dengan syarat untuk kebutuhan sehari-hari terpenuhi.
والله أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah