SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 183 – Cara Memusnahkan Mushaf Yang Sudah Rusak

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 183

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Cara Memusnahkan Mushaf Yang Sudah Rusak

 Pertanyaan
Nama : Andi
Angkatan: 2
Grup : GIS| FORUM.N2.27
Nama Admin : Abu rifki
Nama Musyrif : Yuda Abu Raja
Domisili : SUKOHARJO

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, izin bertanya.
Yang ingin ana tanyakan sedikit cerita, dulu waktu kakak ana SMK pernah di ajak kajian di salah satu Ormas yang masih berdiri sampai sekarang, dan di berikan sebuah Mushaf Al-Qur’an dan beberapa kitab yang tidak diketahui pengarangnya, dan sang ustadz berkata ini hanya untuk kelompok organisasi-nya saja, setelah di bawa kakak ana ke sekolah kakak saya bilang Mushaf-nya ada yang beda bacaan-nya tapi ana belum memeriksanya dan di Mushaf juga di suruh berikan tafsir mengikuti Ustadznya (Ustadz yang membacakan artinya) dan disuruh menulis artinya di Mushaf dengan bolpoin berwarna. Baru beberapa hari saja kakak ana keluar. Kejadian sudah 10 tahun lebih.

Yang ingin ana tanyakan Mushaf itu terbengkalai dan tidak di buka sudah mulai rusak, karena takut malah tidak memiliki adab terhadap Mushaf Al-Qur’an bagaimana cara memusnahkannya ana takut salah, di bakar, di kubur, atau bagaimana?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Pertama, Mushaf bekas itu dikubur dalam tanah.

Hal ini adalah keterangan madzhab hanafi dan
hambali.

Al-Hasfaki, ulama madzhab hanafi mengatakan,

الْمُصْحَفُ إذَا صَارَ بِحَالٍ لَا يُقْرَأُ فِيهِ : يُدْفَنُ ؛ كَالْمُسْلِمِ

“Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim.”
(ad-Dur al-Mukhtar, 1:191).

Ulama lain yang memberikan catatan kaki untuk ad-Dur al-Mukhtar mengatakan,

أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ

Maksudnya, lembaran mushaf itu diletakkan di kain yang suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan (seperti tempat sampah), dan tidak boleh diinjak.

Kedua, mushaf yang rusak itu dibakar.

Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.
Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button