SBUMSBUM Akhwat

T 115. PERLUKAH PINDAH DARI LINGKUNGAN YANG MAYORITAS NON-MUSLIM?

PERLUKAH PINDAH DARI LINGKUNGAN YANG MAYORITAS NON-MUSLIM?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Alda Robi’ah Khasanah

Angkatan : 01

Grup : 079

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ustadz, misal di lingkungan kita banyak yang non Muslim. Apa kita wajib pindah atau tidak dari desa tersebut?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Alda Robi’ah Khasanah hafizhakillah.

Baarakallahu fiikum.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An-Nisaa’ [4]: 97).

 

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. (QS. An-Nisaa’: 98).

 

فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

“Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS. An-Nisaa’: 99).

 

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisaa’: 100).

 

Disebutkan dalam Tafsir Al-Qurthubi (VII/350):

“Kata Ibnu Al-Arabi, para ulama radhiyallahu ‘anhum membagi ‘pergi di bumi’ (hijrah atau pindah -pen) menjadi dua bagian, yakni ada yang melarikan diri dan ada yang mencari sesuatu. Dan yang pertama terbagi menjadi enam bagian:

  1. Hijrah, yakni keluar meninggalkan negeri yang sedang dilanda konflik atau peperangan menuju negeri Islam yang damai. Pada zaman Nabi ﷺ hijrah hukumnya wajib, dan kewajiban hijrah ini masih tetap berlaku sampai hari kiamat kelak.
  2. Keluar dari negeri bid’ah.
  3. Keluar dari negeri yang telah didominasi oleh keharaman.
  4. Lari menghindar dari hal-hal yang dapat menyakitkan tubuh.
  5. Takut terjangkit penyakit di negeri yang sedang dilanda wabah, dan lari dari padanya ke negeri yang aman.
  6. Lari dari bahaya-bahaya yang mengancam keamanan harta benda.

Demikianlah penjelasan dari para ulama ahli tafsir. Dari penjelasan para ulama di atas dapatlah kita pahami bersama bahwasanya kita wajib pindah jika di lingkungan kita banyak sekali kemudharatannya.

Maka jawabannya Ukhti Alda wajib pindah karena berbagai mudharat yang ada di sekeliling rumah Ukhti.

Wallaahu a’lam. Wallaahul Muwaffiq.

 

Referensi: Hukum Tinggal & Bekerja di Negeri Non Muslim, Syaikh Husain bin Audah Al-Uwaisyah, Darul Falah. Dengan sedikit perubahan

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan dari Ustad Nur Rosyid, M. Ag.

Hijrah itu bukan hanya pindah dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman. Tapi juga dari tempat yang tidak Islami ke tempat yang Islami.

Apa maksud tempat Islami? Apakah warganya Muslim semua? Tidak, maksud Islami adalah syiar Islam tidak dihalangi. Anda masih bisa mengumandangkan adzan, shalat Jum’at tidak dilarang, shalat ‘Ied didirikan, puasa dibebaskan.

Selama syiar Islam boleh berkembang, tidak diganggu atau diusik, Anda boleh tinggal di sana, bahkan Anda harus berusaha jadi agen Muslim yang baik, junjung tinggi sopan santun, jaga hak-hak tetangga, sering beri hadiah kepada tetangga, khususnya orang yang berpengaruh.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, 

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita Muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi”. (HR Bukhari 2566 dan Muslim 1030).

Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga dalam hadiah dengan sesuatu yang gampang bagi kita. Memberi sedikit jauh lebih baik dari pada tidak sama sekali.

Semoga Allah memudahkan Anda menjadi corong Muslim yang baik di manapun Anda berada.

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button