SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 199 – Hukum Sumbangan Kematian

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 199

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Sumbangan Kematian

  Pertanyaan

Nama : Rian
Angkatan: TA 2
Grup : FORUM N2 40.GIS
Nama Admin : Ustadz Sigit Joko
Nama Musyrif : Ustadz Adi Permadi
Domisili : Melawi, Kalbar

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz. Hukum memberi sumbangan kematian kepada orang kafir?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله اما بعد.

1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan (uang/barang) kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam tanah.

2. kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada kematian maka para ulama berbeda pendapat.

Diantara mereka ada yang mengharamkan nya, dan diantara mereka ada yang membolehkan nya, sebagian mereka ada yang merinci.

Diantara mereka ada yang merinci dengan mengatakan:
a. Jika sumbangan itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan sumbangan, maka sumbangan boleh ketika itu.

b. Jika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan sumbangan justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka lihat kemashalatannya. (Fatwa ahkamil janaiz 353).

Anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan (uang/barang) kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan empati.

كل قرض جرى به منفعة فهو ربا.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 

DIJAWAB OLEH: Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button