SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 207 – Hukum Jual Beli Sistim Go food dan Go Mart

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 207

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Jual Beli Sistim Go food dan Go Mart

Pertanyaan

Nama : Yudi
Angkatan: 2
Grup : GIS| FORUM.N01.087
Nama Admin : Andi Pangeran Jaya
Nama Musyrif : Imron Sholikhin
Domisili : Pontianak

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya
Apakah sistem aplikasi di ojek online seperti Gofood masuk kategori riba Karena memiliki akad hutang dan bertambah nya biaya/ongkir (riba)
Kalau iya apakah menetapkan ongkir adalah riba ustadz
Jika saya menetapkan sistem ongkir untuk penjualan produk saya apakah juga sama hukum nya
Misal : saya menjual pakaian seharga Rp. 50.000 dan jika ada yang memesan saya terapkan ongkir Rp. 5.000 tiap tujuan nya.
Dan apakah profesi ojek online ini benar atau masih diperselisihkan oleh ustadz- ustadz kita?
Mohon penjelasannya ustadz Karena saya baru dihadapkan dengan pekerjaan ojek online 🙏

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

JAWABAN:

بسم الله، والحمد لله،
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Dalam kasus Go food atau Go mart, pihak pelanggan memesan makanan atau barang. Dan umumnya driver Go food tidak mendatangi pelanggan, tapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.
Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,
[1] Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga makanan maupun barang.
[2] Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver:

[1] Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang.
Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan/barang yang dipesan.

[2] Akad utang (talangan).
Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan atau barang.
Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita, kemudian kita apply Go food tentu pihak driver akan meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga akan tetap membayar biaya antar makanan.

Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual beli. Sementara dalam kasus Go food, yang terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada oleh kedua belah pihak.
Karena itu, menurut pribadi saya, Go food atau Go mart diperbolehkan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Dalam kasus go food atau go mart, pihak pelanggan memesan makanan atau barang. Dan umumnya driver go food tidak mendatangi pelanggan, tapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang diinginkan pelanggan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.
Setelah makanan dan barang sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,

[1] Makanan/barang yang dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam struk/nota. Dalam hal ini, driver sama sekali tidak melebihkan harga makanan maupun barang.
[2] Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dengan driver:
[1] Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan/barang.
Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan/barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan/barang yang dipesan.
[2] Akad utang (talangan).
Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tidak memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan atau barang.
Kita bisa memahami itu, karena andai si driver ada di sebelah kita, kemudian kita apply go food tentu pihak driver akan meminta kita uang untuk pembelian makanan yang kita pesan. Dan kita juga akan tetap membayar biaya antar makanan.

Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tidak ada utang, mereka tidak akan jual beli. Sementara dalam kasus go food, yang terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yang sebenarnya tidak diharapkan ada oleh kedua belah pihak.
Karena itu, menurut pribadi saya, go food atau go mart dibolehkan.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button