SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 216 – Perihal Kehalalan Gaji Yang Diperoleh Bila Ada Rekan Kerja Melakukan Ketidakhalalan

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 216

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Perihal Kehalalan Gaji Yang Diperoleh Bila Ada Rekan Kerja Melakukan Ketidakhalalan

 Pertanyaan

Nama: Abdul Zahy Roihan
Angkatan : N2
Grup : 047
Nama Admin : Iswaryanto
Nama Musyrif : Dani Wibowo
Domisili: Papua Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bagaimana jika misal, saya bekerja di perusahaan yang saya tahu perusahaan itu tidak terikat dengan hal-hal yang diharamkan. Namun, walaupun saya bekerja di situ dengan cara syar’i, mungkin saja ada rekan kerja saya yang misal nonmuslim dan mungkin saja dia bekerja di perusahaan dengan cara tidak syar’i, maksudnya dengan cara-cara haram karena dia nonmuslim. Atau mungkin clientnya itu terikat dengan hal-hal yang diharamkan dalam islam.

– Apakah gaji yang saya dapatkan di perusahaan itu dinilai halal? Mohon penjelasannya.

– Apakah jika keharaman itu berasal dari rekan kerja akan membuat gajiku itu jadi haram juga? padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang terikat dengan hal haram cuman beberapa rekan kerja mungkin dalam melakukan pekerjaannya itu tidak dengan cara syar’i

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

 Jawaban

بسم الله، والحمد لله،
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Dalam kasus saudara bahwa hukum tersebut apakah itu hasil perkerjaan tersebut halal atau bukan maka harus di kembalikan pada hukum asalnya yaitu bahwa perkejaan benar halal karena tidak ada bukti atau tanda-tanda yang menunjukan pekerjaaan tersebut haram. Adapaun oknum yang melakukan transaksi atau melakukan pekerjaan tersebut dengan cara haram maka itu dosanya akan di tanggung orang yang melakukan tidak bisa alihkan kepada yang lainnya apalagi perkerjaan tersebut.
Hal tersebut sebagaimana firma Allah ta’ala :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Dan orang yang melakukan dosa tidak akan beralih kepada orang lain.

Dan juga dikuatkan dengan firman Allah dalam surat Az Zalzalah: 7-8).

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az Zalzalah: 7-8).

Berdasarkan ayat tersebut, menunjukan kepada kita bahwa orang melakukan perbuatan dosa akan kembali kepada pelakunya sendiri.

والله أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button