SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 217 – Jumlah Orang Yang Tidur Di Dalam Gua (Ashabul Kahfi)

SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  217

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Jumlah Orang Yang Tidur Di Dalam Gua (Ashabul Kahfi)

Nama : MFM
Angkatan: 01 Ikhwan
Grup : N01.005
Nama Admin : Muhammad Djeffrie
Nama Musyrif : Denni Syamsuri
Domisili : Padang

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

PERTANYAAN:

1. Ada hadist yang mengatakan bahwa ada larangan puasa khusus pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Bagaimanakah jika puasa tersebut adalah puasa qodho’, ustadz? Apakah hukumnya tetap sama? Dalam artian, ketika si Fulan puasa qodho’, dia berpuasa di hari Jumat (tetapi tidak puasa di hari Kamis dan Sabtu).

2. Bagaimanakah hukumnya bila si Fulan bersilaturahmi ke rumah adik orang tuanya dalam rangka Idul Fitri atau acara silaturrahmi biasa, ustadz? Di mana, pekerjaan adik orang tua si Fulan ini adalah pegawai bank, pajak, asuransi, leasing, dll. Apakah bila si Fulan mendapatkan duit raya atau dijamu makan, si Fulan ini boleh untuk menerimanya, ustadz?

3. Dalam perniagaan online, di tampilan produk, salah satu yang tertera adalah harga produk. Misal, ketika stok barang habis (penjual bukanlah produsen), lalu ada pembeli melihat tampilan produk tersebut di layar karena bermaksud ingin membeli, termasuk harga produk. apakah ini termasuk ke dalam jual-beli terlarang karena “ penjual dan pembeli telah menyepakati harga sebelum penjual memiliki barang”, ustadz?

4. Misal, orang tua si Fulan berprofesi sebagai pengajar, di mana dalam kegiatan mengajar itu, aplikasi laptopnya adalah bajakan. Sang anak telah mengatakan untuk membeli aplikasi resmi. Akan tetapi, orang tuany tidak setuju, ustadz. Bagaimana status nafkah orang tua kepada keluarganya, ustadz?

5. Untuk zakat mal yang belum pernah dibayarkan selama ini, cara menghitungnya bagaimana, ustadz?

6. Banyak orang yang dalam pembuatan SIM, menggunakan jasa ‘orang dalam’ agar mudah pengurusannya. Lantas, bagaimanakah ustadz menyikapi hal ini? Bagaimana apabila itu terjadi pada orang tua, saudara, teman kita (yang sekiranya mungkin mereka tidak mau lagi untuk dites secara benar)? Dalam kasus lain, katakanlah si Fulan, ia ingin mengikuti tes untuk mendapatkan SIM dengan cara yang benar. Akan tetapi, tentu tidak ada jaminan bahwa sekali tes ia langsung lulus. Dapat saja, pada tes pertama, kedua, ia gagal dan membutuhkan waktu sekian kali tes agar ia lulus. Sedangkan, ia juga memiliki hajat dalam berkendaraan. Bepergian ke sana kemari, baik untuk sekolah/kuliah, antar barang, dll-nya. Apakah boleh baginya berkendara meskipun tidak memiliki SIM? Bahkan, untuk pergi ke kantor polisi setempat untuk ujian SIM-pun, tentu ia membawa kendaraannya, meskipun belum memiliki SIM. Bagaimanakah pendapat ustadz terkait perkara ini?

7. Mengutip dari buku Pasar Muslim & Dunia Makelar karya ustadz Ammi Nur Baits, tertulis dalam sampul belakang bahwa “Begitu pentingnya pasar untuk dikuasai oleh kaum muslimin, hingga Khalifah Umar mengingatkan para sahabat untuk tetap menguasai pasar. Di masa Khalifah Umar bin Khattab, para sahabat mulai hidup berkecukupan dari harta hasil ghanimah, sehingga mereka secara bertahap meninggalkan pasar. Khalifah Umar Radhiyallahu anhu mengingatkan mereka, bahwa jika mereka membiarkan pasar dikuasai ileh orang lain akan mengakibatkan kaum muslimin tergantung pada orang lain. (Tarikh Madinah, Ibnu Syabbah An-Numairi, 2/747)
Atsar di atas mengingatkan kondisi umat Islam dewasa ini yang membiarkan pasar dikuasai oleh non-muslim, sementara kaum Muslimin lebih mengutamakan mencari rezeki di perkantoran, karyawan pabrik, atau perusahaan di posisi sebagai pekerja atau buruh. Apa yang dikhawatirkan Khalifah Umar benar-benar sudah terjadi sekarang, dimana ketergantungan umat Islam kepada para pedagang non-muslim cukup tinggi.
Di samping itu, ketika pasar dikuasai non-muslim akan lebih sulit untuk dibersihkan dari setiap praktek pelanggaran, seperti transaksi riba, monopoli, penipuan, dan yang lainnya.” Apakah (misal, si Fulan menjadi pengusaha) dengan niat agar merebut kembali pasar untuk dikuasai oleh kaum muslimin, sebagaimana yang diinginkan oleh Khalifah Umar dan juga untuk mengangkat martabat kaum muslimin, apakah hal ini termasuk jihad fi sabilillah, ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Kami katakan pertanyaan banyak sekali mana yang ingin di jawab dulu kami jadi bingung ?
Kami jawab sebagian saja akhi dikarenakan masalah fiqih masalah yang pelik dan banyak pendapat dalam banyak kasus.

Jawab
1. Hukum puasa qodo maka hukum wajib di lakukan kapan saja di hari apa saja, jika ada nash yang menunjukan tentang larangan puasa pada tertentu.
Kami katakan bahwa keharamannya tidak mutlaq jika ada penyebab yang lain yang itupun dalilnya maka larangan tersebut tidak berlaku akan tetapi jika dia bisa mengerjakan puasa qodo selain hari jum’at maka itu lebih baik.
2. Hukum mengambil hadiah atau uang dari hasil perkerjaan di bank atau leasing maka hukum kurang lebih ada 2:
a. Jika di pastikan bahwa fulan tidak memiliki penghasilan melainkan hanya dapat gaji dari bank maka mengambil hadiah tersebut haram.
b. Jika seseorang memiliki harta atau bercampur antara yang halal dan haram maka boleh baginya mengambil hadiah tersebut.
3.Hukum menjual barang tapi barang/ stock tidak ada ?
Jika dia sengaja untuk menipu maka hukumnya haram akan tetapi jika penjual memberikan penjelasan jika ingin membelu haram bisa tanyakan terlebih dahulu karena bisa saja stoknya sedikit dan cepat habis maka ini boleh.
4. Haram jika benar tahu hukum tidak boleh memakai aplikasi bajakan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button