SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 232 – Hukum Bekerja Di Pabrik Produksi Label

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 232

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Bekerja Di Pabrik Produksi Label

Pertanyaan

Nama: Abu Satura
Angkatan: N03
Grup : N13
Nama Admin : Trias Hervian
Nama Musyrif : Pratama
Domisili : Jonggol

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bagaimana hukumnya bekerja di pabrik percetakan, dimana mereka membuat label/sticker untuk makanan, minuman, obat-obatan, shampoo, sabun, oli dll, akan tetapi terkadang membuat label atau sticker untuk minuman beralkohol? bagaimana hukumnya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hukum bekerja di sebuah pabrik yang terkadang menggarap proyek yang haram namun kebanyakan menggarap yang halal maka hukum asal bekerja di sebuah pabrik tersebut halal.
Namun nasehat kami saudara tetap berusaha menyampaikan semampu anda kepada atasan dengan cara hikmah.

Jika cara ini pabrik tersebut masih melakukan itu semua di luar kemampuan sauadara.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16)

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button