SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 235 – Hukum Jual Beli Dengan Kartu Kredit

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  235

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Jual Beli Dengan Kartu Kredit

Pertanyaan

Nama: Rizki
Angkatan: 0308
Grup : Ikhwan Gel. III
Nama Admin : Septiana
Nama Musyrif : Abu Aqsa
Domisili : Ciputat timur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya jualan online yang barang jualannya saya beli melalui situs diluar negeri. Cara pembayaran menggunakan kartu kredit, saya tidak pakai sistem cicilan dan tagihan kartu kredit langsung bayar lunas,
Apakah ini diperbolehkan dalam hukum syariat islam?
Mohon penjelasannya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Transaksi dengan menggunakan Kartu kredit hanya sebagai alat pembayaran transaksi jual beli sebaiknya di jauhkan karena beberapa hal :

Pertama:Persyaratan Berbau Riba

Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.

Kedua: Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang.
Sudah dimaklumi, pihak yang mengeluarkan kartu tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihaknya dengan pihak pedagang.

Sebagaian Ahli fiqih memandangnya sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja. Juga bisa jadi sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak Bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak Bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.

Ketiga: Denda Keterlambatan dan Bunga Riba.
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi.

Dengan demikian jelaslah kartu kredit terlarang dalam islam karena bersandar kepada bunga ribawi setelah berlalu masa tenggang pembayaran tanpa pelunasan jumlah yang harus dilunasi. Juga adanya persyaratan menanggung bunga setelah akhir masa pelunasan yang merupakan syarat ribawi yang tidak boleh dipersyaratkan.

Seandainya kartu kredit ini dijauhkan dari bunga riba dan persyaratannya serta mencukupkan dengan mengambil uang administrasi yang diambil ketika keluar kartu tersebut dan mengambil keuntungan penggunaan kartu dari para pedagang yang memberikan potongan prosentase yang telah disepakati bersama, maka hal itu diperbolehkan.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button